Polda NTB Amankan Penyebar Berita Hoax Covid-19

Polda NTB Amankan Penyebar Berita Hoax Covid-19
Polda NTB Amankan Penyebar Berita Hoax Covid-19.DERY/RADAR LOMBOK

MATARAM—Merebaknya wabah virus corona atau Covid-19, tak ayal membuat masyarakat menjadi resah, tidak terkecuali di Pulau Lombok, Provinsi NTB. Namun demikian, ternyata masih saja ada orang yang memanfaatkan kepanikan masyarakat itu untuk mempopulerkan diri melalui media sosial (Medsos). Akibatnya, pelaku kini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Berdasarkan surat perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/155/III/2020/Dit Reskrimsus tanggal 20 Maret 2020, dan surat perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/156/III/2020/Dit Reskrimsus, tanggal 20 Maret 2020. Pelaku diketahui seorang pria berinisial SB alias EP, 19 tahun, warga Dusun Dasan Kuah, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Dimana menuru Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, SIK. M.Si, pelaku ditangkap karena postingannya di Medsos itu telah meresahkan masyarakat.

Postingan tersebut diunggah pelaku di Medsos Facebook dengan nama akunnya “Kecill Oi”, pada Minggu (8/3) lalu, sekitar pukul  08.00 Wita. Dimana bunyi postingannya itu adalah sebagai berikut.

“Assalamualaikum wr wb…
Hati” untuk teman” semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok
keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di
desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di
Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada
satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang
amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb…”

Atas postingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut, polisi pun kemudian menyelidiki kebenarannya. Hanya saja fakta yang sebenarnya tidaklah demikian. “Dikarenakan yang bersangkutan menyebarkan berita bohong, dan telah meresahakn masyarakat. Maka kami kemudian melakukan penangkapan tadi,” ungkap Artanto, Sabtu (21/3).

Selain pelaku, petugas Direskrimsus Polda NTB juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, diantaranya telepon selular (Ponsel) jenis Samsung milik pelaku, dan tangkapan layar posting hoax yang dibagikannya di Medsos Facebook. Setelah ditangkap, pelaku kemudian diperiksa di Polda NTB.

Dari hasil pemeriksaan, kemudian terungkap bahwa awal mulanya pelaku membuat postingan tersebut, setelah dirinya menerima pesan melalui SMS dari orang yang tak dikenal, pada Sabtu (7/3), sekitar pukul 21.00 Wita.

“Setelah SMS itu diterima langsung dibagikan di akun Facebook-nya. Tujuannya supaya dikenali oleh orang lain (populer). Dia ingin seakan-akan lebih tau lebih dulu dari orang lain. Padahal ini sebenarnya hoax (bohong),” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Meski begitu, terhadap pelaku saat ini tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor. “Tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut,” ungkap Artanto.

Semntara itu, Kasubdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri menambahkan, bahwa selain pelaku ini, pihaknya juga masih menyelidiki beberapa akun media sosial yang juga menyebarkan berita hoax tentang corona. “Ada 6 (penyebar hoax) berada di Lombok, dan 3 di pulau Sumbawa. Ini sedang kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Yusuf juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak segan-segan memproses hukum para pelaku penyebar berita hoax yang dapat meresahkan masyarakat. Untuk itu, sebelum pihaknya mengambil langkah tegas, dia berharap masyarakat bijak dalam bermedia sosial. ”Jangan sebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih itu soal corona yang menjadi perhatian masyarakat saat ini,” pesannya. (der)

Komentar Anda