Polda NTB Amankan Narkoba Senilai Setengah Miliar

Polda NTB Amankan Narkoba
PENGEDAR NARKOBA: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, menunjukkan pelaku pengedar Narkoba, TZS, beserta barang bukti Narkoba senilai Rp 595.248.000, dan uang tunai Rp 200 juta, ketika menggelar konferensi pers, Selasa (9/3).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

Pelaku Edarkan Narkoba di Daerah Wisata

MATARAM—Seorang pria paruh baya berinisial TZS, 52 tahun, ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pengedar Narkoba ini digerebek aparat dirumahnya, Jalan Narmada 2, Blok P05, BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, akhir pekan lalu.

Pelaku berhasil ditangkap, berawal dari adanya  informasi masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di rumah pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, guna memastikan kebenarannya. Dan begitu informasinya A1 (valid), maka polisi pun langsung melakukan penggerebekan.

“Kebetulan saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya, sehingga langsung diamankan. Selanjutnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan dan didapatkan beberapa barang bukti,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa kemarin (9/3).

Beberapa barang  bukti yang berhasil diamankan, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 289 gram, dalam tiga bungkus klip warna putih, kemudian 150 butir ekstasi berlogo topeng, bong, timbangan, tiga buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 200 juta, yang diduga sebagai hasil penjualan Narkoba. “Adapun hasil penilaian dari penyidik, bahwa kita telah menyelamatkan sekitar 1.340 anak bangsa, dengan harga barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp 595.248.000,” ungkap Artanto.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTB. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya baru sejak sebulan yang lalu. Dimana dia biasa menjual barang-barang tersebut ke daerah-daerah wisata yang ada di pulau Lombok.

Terkait dimana pelaku mendapatkan barangnya, polisi hingga kini masih mendalami dan menyelidikinya. “Itu masih kita kembangkan. Yang jelas, barang tersebut diperoleh dari luar daerah,” ungkap Artanto, seraya menyampaikan, selain menyelidiki asal barang, polisi saat ini juga tengah berupaya mengungkap adanya orang lain yang turut membantu pelaku menjalankan bisnis haram tersebut.

Sementara itu, pelaku TZS yang dikonfirmasi koran ini terkait usahanya tersebut, enggan berkomentar apapun. Pelaku hanya bungkam ketika dihampiri sejumlah wartawan dari berbaga media, saat hendak dibawa petugas ke sel tahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Tidak hanya itu, tersangka juga akan dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. (der)

Komentar Anda