POLDA : Larangan Melakukan Tindak Pidana Saat Demonstrasi

Brigjen Pol Umar Septono (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Isu terkait dengan aksi besar-besaran   yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember mendatang direspon cepat aparat kepolisian.  Polda NTB mengeluarkan maklumat terkait pelarangan melakukan tindak pidana saat melakukan demonstrasi. Maklumat tersebut bertujuan untuk memelihara kondusifitas keamanan di daerah.

Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono mengatakan, setiap Polda diminta oleh Mabes Polri  membuat maklumat. Isinya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas. ‘’Kita sudah keluarkan maklumat terkait dengan larangan melakukan tindak pidana pada saat demonstrasi,’’ ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Selasa kemarin (22/11).

Maklumat Polda NTB ini tertuang dengan Nomor : MAK/I/XI/2016. Maklumat tersebut menurutnya tidak melarang adanya aksi unjuk rasa. Tapi memberitahukan kepada masyarakat apa saja yang dilarang dalam melaksanakan demonstrasi. " Tidak ada, kita itu tidak melarang unjuk rasa," ujarnya.

Baca Juga :  Pakai Tabungan Siswa, Bendahara SDN 3 Masbagik Selatan Didemo

Yang perlu diketahui masyarakat kata Umar, sebelum melakukan demonstrasi terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Unjuk rasa juga tidak boleh dilakukan pada malam hari. Tempat-tempat umum juga yang sering digunakan oleh masyarkat sebaiknya tidak digunakan. Hal ini supaya masyarakat tidak terganggu dalam beraktivitas. " Kalau mau unjuk rasa ke Polda silahkan saja. Tapi jalannya jangan dipakai semua kan mengganggu pengguna jalan yang lain. Kalau ke lapangan juga silahkan, kalau yang dipinggir jalan agar bagaimana caranya untuk tidak mengganggu pengguna jalan yang lain," katanya.

Peserta demonstrasi juga tidak boleh membawa senjata tajam (sajam) maupun bahan peledak saat melakukan demonstrasi. Massa juga diharapkan tidak merusak dan menghasut masyarakat dengan ajakan yang menyimpang. Dalam setiap poin pelarangan tersebut, Polda NTB juga mencantumkan  anacaman pasal tindak pidana yang dilakukan bagi pelanggar maklumat tersebut." Intinya unjuk rasa itu harus damai. Itulah yang kita kawal mulai dari perizinan sampai kembalinya ke masyarakat," tambahnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Demo Tuntut Ahok di NTB

Ia juga memastikan akan melarang peserta aksi apabila akan melaksanakan salat Jumat di jalan. " Kan salat harus di masjid. Bukan di jalan atau lapangan. Di lapangan itu dibolehkan seperti Idul Fitri dan Idhul Adha. Itu sudah ada aturannya. Kenapa harus aneh-aneh, itu maksudnya apa?," tandasnya.(gal)

Komentar Anda