Polda Larang Pesta Malam Tahun Baru

Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Ikbal (dok)

MATARAM– Malam pergantian tahun baru biasanya selalu disambut antusias masyarakat. Salah satunya dengan melaksanakan pesta kembang api dan konser musik. Namun dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini hingar-bingar itu terpaksa ditiadakan.

Kepolisian sudah mengeluarkan larangan berkumpul bagi siapa pun menjelang pergantian tahun.
Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Ikbal mengatakan sudah ada maklumat terkait pelarangan menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Salah satunya adalah menggelar pesta tahun baru. “Kepolisian tidak akan memberikan izin kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa. Apapun bentuk kegiatannya. Apalagi pesta malam pergantian tahun baru,”ungkapnya.

Ikbal menyampaikan bahwa di tengah Pandemi Covid-19 saat ini protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan. Untuk itu jika ada yang melakukan pelanggaran maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Acaranya akan kami bubarkan, yang bertanggungjawab akan kami panggil atau periksa. Jika terbukti melakukan pelanggaran, apapun bentuknya akan kami pidanakan,”tegasnya.

Upaya ini dilakukan kata Ikbal untuk kebaikan masyarakat. Pasalnya kasus Covid-19 hingga kini masih menjadi ancaman serius.
Khusus di NTB saja, per 26 Desember 2020 korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 yaitu 281 orang. Kemudian yang saat ini menjalani perawatan 639 orang dan yang sudah sembuh 4551 orang.Untuk itu pihaknya meminta masyarakat bisa bekerjasama dengan baik. “TNI- Polri tidak bisa kerja sendiri. Untuk itu perlu dukungan dari masyarakat,”ujarnya.(der)

Komentar Anda