Polda Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Loteng

Kombes Pol Hari Brata (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dit Reskrimum Polda NTB menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri (LPB). Penanganan kasus ini dihentikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Saksi yang telah diperiksa sejauh ini ada 21 orang. Di antaranya saksi ahli Kementerian Pendidikan, saksi ahli pidana, saksi dari Universitas 45 Mataram. Kemudian dokumen juga sudah banyak. Di antaranya terkait dokumen berupa ijazah yang diduga palsu. “Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti dapat disimpulkan tidak ada unsur pidana. Jadi kasusnya dihentikan,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Hari Brata, Rabu (6/1).

Baca Juga :  Lakalantas !! Adik, Anak dan Istri Tewas

Hari Brata menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa ijazah Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri adalah sah. Hal itu dapat diketahui setelah dilakukan kajian oleh kalangan akademisi sampai ke tingkat kementerian. Begitu juga berdasarkan hasil uji laboratorium. “Dari Ditjen Dikti juga menyatakan ijazah-nya sudah terdaftar,” ujar dia.

Karena itu penyidik mengambil keputusan untuk menghentikan kasus ini. Terkait apakah penyelidikan kasus ini bisa dibuka kembali nantinya, Brata mengiyakan. “Bisa kalau ada alat bukti,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Semoyang-Bilelando Nyaris Bentrok

Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada akhir tahun 2020. Pelapor menduga bahwa ijazah yang digunakan Pathul untuk mendaftar sebagai Calon Bupati Lombok Tengah kala itu adalah palsu. Sebab menurut pelapor  ada sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah bagaimana proses Pathul mendapatkan ijzah. Sebab data dari Dikti, Pathul masuk 2005 dan selesai 2006. (der)

Komentar Anda