Polda Diminta Tidak Terbitkan Izin Muswil NW Pancor

JUMPA PERS: Ketua PW NW NTB, RTGB KH LM Zainuddin Atsani ( dua dari kiri) didampingi Sekretaris PW NTB Dr Fahroruzi (tiga dari kiri) menggelar jumpa pers Selasa kemarin (31/1) meminta Polda tidak menerbitkan izin Muswil NW Pancor. (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) NTB diminta tidak menerbitkan izin bagi pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) NW Pancor yang  akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 4 Februari di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Pasalnya, Muswil XIII PW NTB sudah dilaksanakan pada tanggal 28 – 29 Januari lalu dengan memilih secara aklamasi RTGB KH LM Zainuddin Atsani, M.Pd.I sebagai ketua Pimpinan Wilayah (PW) NTB periode 2017 – 2022. " Kita sudah berkirim surat kepada Kapolda NTB meminta hal itu" kata Ketua PW NW NTB, RTGB KH LM Zainuddin Atsani dalam jumpa pers Selasa kemarin (31/1).

Ia mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU – 0000482. AH. 01.08. Tahun 2016 sudah mengesahkan dan menetapkan kepengurusan Pengurus Besar (PB) NW dibawah Ketua umum,  Hj Siti Raehanun Zainuddin Abdul Majid. Karena itu,

[postingan number=3 tag=”muswil”]

Polda diminta tidak menerbitkan izin bagi pelaksanaan Muswil NW Pancor akan dilangsungkan pada tanggal 3 – 4 Februari di KLU. " Ini semata – semata demi tegak hukum,'' lugasnya.

Menurutnya, kondusifitas, kenyamanan dan ketentraman sudah tercipta di NTB umumnya dan jamaah NW khususnya. Kondisi ini agar tetap dijaga dan dipertahankan dengan tidak ada pihak – pihak menggelar Muswil NW lagi. Dikhawatirkan, jika muswil tetap dipaksakan menimbulkan ketidaknyamanan dan ketentraman di tingkat jamaah.

Ia pun menilai, dengan tetap melaksanakan muswil berarti sudah tidak taat pada hukum. Oleh karena itu, pihak – pihak tersebut diminta saling menghargai dan menjaga toleransi. " Sejogjanya pimpinan daerah harus memberi contoh baik dalam ketaatan kepada hukum,'' ujarnya.

Baca Juga :  Jamaah NW Gelar Hiziban Akbar

Andai pun nanti, lanjut  RTGB KH LM Zainuddin Atsani,muswil tetap dilaksanakan, maka hal tersebut sebagai preseden buruk bagi ketaatan kepada hukum. " Kalau tetap digelar, ini preseden buruk bagi hukum,'' lukasnya.

Sekretaris PW NTB, Dr Fahroruzi menambahkan, bahwa Muswil NW yang telah digelar mengambil tema Nadhlatul Wathan Mengabdi untuk Kejayaan Nusa Tenggara Barat yang Bermartabat. Pelaksanaan muswil sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi NW.

Menurutnya, kata bermartabat harus sesuai dengan AD/ART menjadi pedoman dan ikatan dalam organisasi NW. Sebab itu, NW sendiri sudah memiliki legal standing. " Muswil itu adalah starting poin menuju kemulian. Karena itu, harus didukung dengan legal standing jelas," ucap pengajar IAIN Mataram itu.

Oleh karena itu, kepengurusan PB NW disahkan Negara adalah dibawah ketua umum Hj. Siti Raehanun Abdul Majid. Organisasi pun harus dijalankan secara bermartabat. Sehingga semua pihak harus legowo menerima keputusan MA dan Menkumham terkait pengesahan PB NW dibawah pimpinan Hj Siti Raehanun ZAM." Bagaimana mau bermartabat jika tidak memiliki legal standing," pungkasnya.

Terpisah Sekretaris PW NTB Pancor Irzani mengatakan, untuk kegiatan organisasi NW perlu dipahami bahwa, tidak boleh ada siapapun namanya melarang orang menjalankan roda organisasi termasuk melaksanakan muswil maupun lainnya.

Baca Juga :  Kader Menentang Upaya Privatisasi Nama dan Lambang NW

" Semua warga negara harus taat hukum," katanya, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (1/2).  Apalagi, sambung Irzani, TGH Zainul Majdi yang sudah dua periode menjadi gubernur pasti akan taat hukum. Itulah sebabnya kerena taat hukum maka dilakukan upaya hukum untuk melakukan gugatan balik.

Dikatakan, kalau dulu NW Anjani yang menggugat, dimana hasilnya PTUN Jakarta memenangkan Menkumham. Lalu NW Anjani melakukan upaya banding menanglah Menkumham. Selanjutnya, NW Anjani kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan keluar putusan yang membatalkan putusan Menkumham.

Setelah putusan MA,  keluarnya putusan Menkumham tertanggal 15 September 2016  yang mengesahkan dan menetapkan kepengurusan Pengurus Besar (PB) NW dibawah Ketua umum,  Hj Siti Raehanun Zainuddin Abdul Majid. Maka sebagai warga yang taat hukum pada tanggal 20 September 2016, NW Pancor mengajukan gugatan balik di PTUN Jakarta  surat keputusan Menkumham itu dan keluarlah putusan skorsing pada tanggal 9 November 2016. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa keputusan Menkumham tanggal 15 September 2016 itu tidak berlaku sampai adanya putusan inkrah (tetap) dari pengadilan. " Itu artinya sekarang ini NW dalam status quo. Tidak ada yg mengatakan diri sah. Semua kembali pada hasil muktamar sebelum Muktamar X Praya. Jadi tidak perlu ada mengatakan diri sah dan lain tidak sah" pungkasnya.(yan)

Komentar Anda