MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda NTB saling klaim terkait berkas perkara milik IWAS alias Agus, tersangka dugaan pelecehan seksual. Polda NTB mengklaim telah mengembalikan berkas tersangka ke jaksa. Di sisi lain, Kejati NTB juga mengklaim belum menerima pengembalian berkas perkara dari Polda NTB. “Iya sudah (berkas perkara dikembalikan ke Kejati) hari ini (16/12),” ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kepada Radar Lombok, Senin (16/12).
Dalam berkas perkara yang dikembalikan itu, ditambahkan keterangan dari saksi yang juga menjadi korban, termasuk keterangan korban anak. Namun, jumlah pasti korban yang dimasukkan ke dalam berkas perkara tidak disebutkan secara detail.
“Pastikan cek penyidik (total keterangan korban masuk berkas perkara), biar tidak salah. Tapi yang jelas, yang sudah terkonfirmasi dan sudah kami masukkan dalam berkas yaitu, 1 korban yang melapor dan 4 saksi korban yang pernah mengalami hal yang sama. Sedangkan sisanya kesaksian dituangkan oleh pendamping korban yang sudah kami ambil keterangan. (Korban anak) Keterangannya sudah diwakili dari pihak pendamping korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengaku hanya baru mendapatkan informasi saja bahwa Polda NTB akan mengembalikan berkas perkara tersangka. “Itu hanya sekadar informasi, saya pun mendapat informasi itu. Tapi saat ini kami belum menerima pengembalian berkas perkara,” ujar Enen Saribanon.
Kejati NTB pertama kali menerima berkas perkara tersangka dari Polda NTB tertanggal 29 November 2024. Setelah diperiksa jaksa peneliti Kejati NTB, berkas perkara tersangka dikembalikan pada Jumat, 13 Desember 2024. “Tanggal 13 Desember berkas perkara kami kembalikan ke penyidik, untuk dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan alat bukti yang harus dilengkapi di dalam berkas perkara,” katanya.
Kejati NTB mengembalikan berkas perkara tersangka dengan memberikan penyidik Ditreskrimum Polda NTB sejumlah petunjuk. Salah satunya mengenai penambahan keterangan dari korban lainnya. Karena dalam berkas perkara yang dikirim Polda NTB, hanya mencantumkan tiga orang yang dilecehkan oleh tersangka Agus.
“Ada beberapa petunjuk yang kami sampaikan dalam P-19 kami, salah satunya adalah dalam berkas perkara ada 3 orang yang telah dilecehkan oleh Agus. Dan setelah kepolisian membuka posko pengaduan terhadap korban-korban IWAS ini, ternyata berkembang lagi ada korban-korban lainnya. Sehingga, kami meminta ke penyidik, jika memang ada korban-korban lainnya untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Di sisi lain, Enen mengaku bahwa saat pertama kali pihaknya membaca berkas perkara tersangka, Kejati NTB telah yakin bahwa dalam berkas perkara tersangka sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, yakni Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual).
“Namun demikian, untuk lebih menyempurnakan, agar bisa lebih optimal dalam melakukan penuntutan, butuh tambahan-tambahan alat bukti, seperti dilakukannya rekonstruksi. Itu untuk menambah atau melengkapi daripada keterangan-keterangan atau alat bukti yang sudah ada dalam berkas perkara,” katanya.
Saat rekonstruksi versi tersangka, Agus memperagakan sebanyak 49 adegan. Adegan ini bertambah dari jumlah adegan yang tertuang dalam BAP tersangka. Tidak hanya itu, rekonstruksi itu membuat adanya perbedaan keterangan dari tersangka dan korban.
Mengenai itu, Enen menilai tidak menjadi persoalan. Keterangan tersangka itu hanya berlaku untuk diri tersangka sendiri dan bisa dikesampingkan. “Kami mempunyai alat-alat bukti lain yang bisa mendukung daripada apa yang disangkakan terhadapnya (tersangka). Kami punya alat bukti bukan hanya keterangan saksi, kami punya bukti rekaman elektronik, seperti CCTV dan keterangan-keterangan ahli. Seperti itu,” tandasnya. (sid)