Polda Dalami Unsur Pidana Kasus Penggelapan Bank NTB Syariah

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana Bank NTB Syariah senilai  Rp10 miliar terus bergulir di Dit Reskrimsus Polda NTB.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji apakah kasus ini masuk tindak pidana korupsi (Tipikor) atau pidana perbankan.

Untuk mengetahui hal itu pihaknya menelusuri sumber dana kas yang diduga ditilep oleh oknum pegawai berinisial PS. “Kalau uang itu sumber uangnya dari APBD itu masuk ranah Tipikor. Kalau itu sumber uangnya dari PT ataupun pribadi dan masyarakat itu masuk pidana perbankan,” ujar Ekawana, Senin (12/4).

Nah, untuk mengetahui darimana sumber uangnya, Ekawana mengaku perlu dilakukan audit investigasi dari pihak internal Bank NTB Syariah. “Kita minta audit dari perbankan. Bank NTB Syariah punya ndak audit internal yang independen. Kita minta datanya. Di situ kita bisa baca dan analisa lebih lanjut,” ujarnya.

Sembari menunggu itu, pihaknya juga masih terus memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Beberapa diantaranya yaitu jajaran direksi Bank NTB Syariah. Kemudian klarifikasi dilanjutkan dengan memintai keterangan pegawai yang berada di lingkaran oknum penyelia pelayanan nontunai berinisial PS. Yang diduga mengetahui kegiatan atau mendapat perintah dari PS.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safari Syawal, Pemprov Bantah Ada Agenda Politik

Dalam kasus ini, PS diduga telah menggelapkan dana bank tempatnya bekerja selama kurang lebih delapan tahun lamanya. Tepatnya aksi penggelapan itu diduga kuat dilakukan PS dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Nah, selama itu pula PS diduga berhasil mengeruk keuntungan pribadi dengan total Rp 10 miliar lebih.

Informasi yang dihimpun Radar Lombok, aksi PS itu terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun, PS masih enggan pindah ke tempat kerja barunya. Sementara di sisi lain, pegawai pengganti PS menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak PS duduk di kursi posnya selama ini.

Setelah ditelusuri, ternyata kejanggalan itu benar adanya. Ditemukan ada sekitar Rp 10 miliar lebih uang bank yang hilang. Temuan itu kemudian dilaporkan pegawai pengganti PS ke Direksi Bank NTB Syariah.

Baca Juga :  Instruksi Gubernur Dicueki Para Pembalak, Illegal Logging Masih Marak

Pihak bank mencoba mengklarifikasi dugaan temuan tersebut dengan meminta penjelasan PS. Namun, PS tak merespons panggilan instansinya dengan alasan sakit anemia atau lupa ingatan. Karena itu, Bank NTB Syariah kemudian mengambil tindakan dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, PS diduga mengalihkan puluhan miliar uang bank tersebut dengan menggunakan tiga rekening keluarga dan tetangganya. Setiap rekening diisi dari setiap pengalihan uang dan pembukuan dalam setiap tahapan pos. Kemudian ditutupi dalam setiap tahapan laporan, sehingga aksi PS selalu berhasil lolos selama delapan tahun.

Namun, aksi itu terbongkar juga setelah pihak bank menyelidiki. Bahwa PS selalu mengalihkan uang ke tiga buku rekening yang dikuasainya tersebut. PS kemudian selalu mendebetnya dengan cara menarik di ATM dengan besaran rata-rata Rp 30 juta lebih per bulan untuk satu rekening. Setiap bulannya, PS berhasil menarik sekurangnya Rp 100 juta per bulan. (der)

Komentar Anda