Polda Dalami Dugaan Investasi Bodong LTC

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ditreskrimsus Polda NTB kini gencarkan penyelidikan kasus Dugaan investasi bodong berbasis crypto currency bernama Lucky Trade Community (LTC). Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengatakan bahwa dalam penyelidikan ini pihaknya melibatkan otoritas jasa keuangan (OJK) NTB.

“Saat ini tim saya sedang kordinasi dengan OJK,” ujarnya, Jumat (16/4). Ekawana menjelaskan bahwa dalam kasus ini hampir sama dengan kasus-kasus investasi bodong yang ditangani sebelumnya. Dimana para korban dijanjikan keuntungan lebih jika menginvestasikan uangnya
di LTC. Keuntungan yang dijanjikan bisa sampai 30 persen. Padahal dalam aturannya keuntungan maksimal hanya bisa sampai 25 persen.

“Sebetulnya modusnya hampir sama dengan kejadian yang sudah-sudah. Pada saat kegiatan tidak ada masalah. Namun
setelah dihentikan karena tidak ada izin dari OJK ini akhirnya menimbulkan permasalahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Luput Dipantau Petugas Karantina 

Ekawana menyayangkan adanya aktivitas menghimpun dana masyarakat dalam jumlah banyak ini tetapi tidak memiliki izin. Semestinya kata Ekawana harus ada izin dulu dari tetapi faktanya tidak. “Saya kira setiap bisnis harus ada izin. Jangan
sembarangan. Ini izinnya perdagangan tetapi menghimpun dana masyarakat. Nah itu yang tidak boleh,” pungkasnya. Sejauh ini banyak korban yang sudah melapor ke Polda NTB. Pihaknya pun kini mendalami dugaan pidana dalam kasus ini. “Unsur pidananya masih kita dalami. Kalau dia transaksinya online berarti masuk ITE. Kalau penipuan berarti masuk Ditreskrimum nantinya,” jelasnya.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang warga negara Prancis bernama Ruby Daniel Charles. Ia bergabung dalam investasi ini sejak Januari 2021. Dana yang sudah disetorkan sebesar Rp200 juta. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 300 persen, namun tidak pernah dibayarkan oleh LTC. Merasa ada yang tidak beres, Ruby pun kemudian mendatangi pendiri LTC untuk menagih uang yang diinvestasikan dan keuntungan yang dijanjikan. Namun, pendiri LTC hanya mengembalikan uang pokoknya saja sebesar Rp200 juta, sedangkan keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan. Dari kejadian ini, Ekawana juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum menginvestasikan dananya. “Masyarakat harus hati-hati kalau diajak saudaranya atau rekannya dengan investasikan yang menggiurkan. Pastikan dulu legalitasnya. Maksimal keuntungan hanya 25 persen,” imbaunya. (der)

Komentar Anda