Polda Buru Empat Tersangka TPPO Tujuan Arab Saudi dan Libya

TERSANGKA: Tiga tersangka TPPO digelandang ke Rutan Polda NTB, usai konferensi pers di Command Center Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Arab Saudi dan Libya secara ilegal.

“Tiga orang sudah ditahan, dan empat orang tersangka masih DPO (daftar pencarian orang),” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (26/7).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial NAS, perempuan; IS laki-laki dan B perempuan. Sedangkan yang masuk DPO inisial H perempuan; AH laki-laki; HS alias I perempuan; dan FT perempuan.

Penetapan 7 orang sebagai tersangka itu, hasil  pengungkapan tiga perkara dalam periode 19 Juni hingga 3 Juli 2023. “Tiga perkara itu dengan korban tiga orang,” katanya.

Sementara, Direktur Dit Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan peran dan modus yang digunakan oleh para pelaku.

Kasus pertama dengan satu orang korban inisial LL asal Sumbawa yang dikirim ke Arab Saudi. Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka, inisial NAS dan H (DPO). “Mereka memiliki peran berbeda,” ucapnya.

Tersangka NAS berperan sebagai perekrut. Modusnya tersangka mendatangi korban dan dijanjikan kerja ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART). Korban diimingi gaji sebesar Rp 4,8 juta.

“Modusnya sama seperti kasus-kasus sebelumnya. Korban dijanjikan berangkat cepat dan diberikan uang saku Rp 3 juta,” ungkap dia.

Dengan tawaran itu, korban tergiur dan dilakukan pembuatan paspor di Imigrasi Sumbawa serta dilakukan medikal kesehatan. Setelah itu, korban diberangkatkan oleh NAS ke tempat penampungan di wilayah Jakarta Selatan. “Korban ditampung selama tiga hari oleh tersangka H dan diberangkat ke Arab Saudi,” katanya.

Baca Juga :  Tarif Penyeberangan Bangsal - Tiga Gili Diusulkan Naik

Ketika di Arab Saudi, korban dipekerjakan selama enam bulan. Akan tetapi, korban hanya diberikan gajinya selama tiga bulan. Tidak hanya itu, korban juga menerima kekerasan fisik dari majikannya. “Korban juga ditelantarkan dipinggir jalan,” bebernya.

Saat ditelantarkan, korban dibantu warga setempat dan dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh. “Selanjutnya KBRI Riyadh memberikan perlindungan dan memulangkan korban ke Indonesia,” cetusnya.

Untuk kasus kedua, korbannya berinisial NU asal Sumbawa yang dikirim ke Arab Saudi juga. Kasus ini menetapkan dua orang tersangka inisial IS alias I dan AR (DPO). IS berperan pekerja lapangan yang merekrut korban. “Modusnya sama, mengimingi korban dengan gaji besar sebagai ART,” katanya.

Korban diberikan uang saku Rp 2 juta sebelum berangkat. Korban yang tergiur lalu dikirim ke Jakarta dan ditampung oleh tersangka AR. “Lalu korban dikirim ke Arab Saudi,” ungkapnya.

Selama di Arab Saudi, korban dipekerjakan selama 11 bulan. Akan tetapi, mirisnya korban hanya diberikan gajinya selama sebulan. “Korban juga menerima kekerasan fisik dari majikannya. Korban juga sempat mengalami kecelakaan kerja, namun tidak pernah diurus oleh majikannya,” sebutnya.

Atas kejadian yang menimpanya, korban melarikan diri ke KBRI Riyadh untuk meminta bantuan. “KBRI Riyadh memberikan perlindungan dan memulangkan korban ke Indonesia,” katanya.

Sedangkan kasus ketiga, yaitu dengan negara tujuan Libya. Kasus  ini pun sempat viral di media sosial. Kasus ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka inisial B, HS dan FT. “Dua orang masih buron, yaitu inisial AS dan FT,” sebutnya.

Baca Juga :  Dua ABK Kapal Pengangkut BBM Terbakar Ditemukan Meninggal

Dalam menjalankan aksinya, tersangka B mendatangi korban dan menjanjikan korban bekerja sebagai ART di Turki. Namun nyatanya, korban dikirim ke negara Libya. “Korban diimingi gaji Rp 4 juta dan diberikan uang saku Rp 5 juta,” bebernya.

Korban yang tergiur  kemudian diuruskan paspor di Imigrasi Sumbawa dan medikal kesehatan. Setelah selesai, tersangka mengirim korban ke Lombok. “Tiba di Lombok, korban dijemput oleh tersangka HS,” katanya.

Tersangka HS inilah yang selanjutnya mengirim korban ke Jakarta. Sementara tersangka FT berperan sebagai orang yang menampung korban di Jakarta sebelum dikirim ke Libya.

Di Libya korban bekerja sebagai ART. Selama bekerja korban kerapkali menerima kekerasan fisik dari majikannya. “Sehingga korban membuat video meminta perlindungan ke KBRI Tripoli,” tandasnya.

Tersangka B saat dimintai keterangan mengatakan, dirinya diberikan uang sebesar Rp 7 juta oleh bosnya untuk merekrut orang. “Rp 2 juta untuk saya dan Rp 5 juta untuk korban,” timpalnya.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Uang hasilnya itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. “Saya gunakan untuk kebutuhan seharian pak,” singkatnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI),  dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling lama Rp 600 juta. (sid)