Polda Bongkar Jaringan Sabu Antar Kabupaten Kota di Pulau Lombok

UNGKAP : Dirnarkoba Polda NTB dan jajaran ungkap jaringan pengedar narkoba antar-kabupaten. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan sabu lintas kabupaten kota di Pulau Lombok.

Terbongkarnya jaringan bisnis barang haram ini bermula dari penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang pelaku, yakni brinisial MK (51) warga Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur dan FE (25) warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 05.00 WITA.

“Tim Opsnal Direktorat Polda NTB berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Gora 2, Gang Berlian, Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” ungkap Dirnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, Selasa (12/4/2022).

Penggeledahan terhadap kedua pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak sembilan poket dan tiga bungkus dengan berat 9,44 gram. Kemudian satu timbangan elektrik, alat pengisap sabu dan uang senilai Rp 2.885.000 juga berhasil diamankan.

Baca Juga :  Terdampar di NTT, 12 Nelayan Lombok Timur Selamat Setelah 2 Jam Berenang

Pengembangan terus dilakukan dan berhasil mengantongi satu nama, yakni TM (23) asal Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Tim Opsnal Dirnarkoba mengendus keberadaannya dan berhasil mengamankan di rumahnya, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 11.00 WITA. “Tim mengamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” sebutnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap TM, berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu 0,05 gram, satu buah bong, uang tunai Rp 550 ribu dan tiga HP.

Dirumahnya TM, turut juga diamankan satu rekannya berinisial AA (29). Setelah diinterogasi, AA mengakui bahwa dirinya menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang beralamatkan di Desa Jurit Kecamatan Peringgasela, Lotim.
Di rumahnya AA berhasil diamankan sabu 23,32 gram, HP, timbangan elektrik dan uang Rp 26 juta.

Baca Juga :  Tabrak Fuso, Pengendara Motor Asal Masbagik Meninggal di Tempat

Adapun untuk barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan ialah sabu 56,92 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 29,935 juta, alat isap dan HP.

“Untuk barang bukti dan keempat pelaku sudah diamankan di Kantor Dirnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. (cr-sid)

Komentar Anda