Polda Belum Berhasil Buru Bandar Sabu Kelas Kakap di Gili

DITANGKAP: Pasangan suami istri UJ dan DI, pengedar sabu jaringan M ditangkap Polda NTB. (DERY RADAR LOMBOK)

MATARAM–Perburuan terhadap bandar sabu-sabu inisial M di Gili Trawangan dilakukan, Jumat (19/3/) dini lalu. Sayangnya bandar kelas kakap yang beroperasi di Gil Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno itu belum berhasil diburu. Namun Polda NTB berhasil menangkap 4 pengedar sabu jaringan M.

Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, pihaknya  sudah cukup lama memantau pergerakan M. Ia diduga sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. Hanya saja karena dia cukup licin maka pergerakannya cukup sulit terendus. Meski begitu Helmi tak pernah menyerah untuk menangkapnya. “Mau kabur ke mana pun tetap kita kejar. Saya peringatkan Mr M berhenti melakukan aksinya dan segera menyerahkan diri,” kata Helmi, Minggu (21/3).

Disinggung mengenai Mr. M yang sudah lama diketahui berbisnis narkotika tetapi tidak segera ditangkap, Helmi menjelaskan bahwa dalam kasus narkotika tidak bisa langsung menangkap begitu saja. Sebab harus  disertai barang bukti. “Kecuali Mr. M ini menjual sabu kayak di retail modern, gampang kami sikat,” kata Helmi.

Baca Juga :  Dua Pengedar Obat Ilegal Ditangkap

Namun usai jaringann Mr. M tertangkap pada penggerebekan Jumat lalu itu, polisi mendapatkan keterangan terkait keterlibatan Mr. M. Polisi pun kini punya dasar untuk langsung menangkapnya.

Untuk itu Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB tengah disebar untuk memburu Mr. M. Terkait kemungkinan ke mana Mr. M melarikan diri,  Helmi belum bersedia membeberkannya. “Kalau saya kasih tau dong kabur duluan dia,” beber Helmi.

Sebelumnya, Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Gili. Masing-masing berinisial UJ dan DI yang merupakan pasangan suami istri. Kemudian ada DK dan RF.

Baca Juga :  Diduga Tipu Investor, Kades Lekor Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah: 2 buku tabungan Mandiri, 6 HP, bukti transfer, timbangan elektrik, kartu debit, uang tunai Rp 282.000, 2 lembar Ringgit Malaysia senilai 30 RM, 12 lembar dolar Amerika pecahan 1 dolar, buku catatan hasil penjualan dan BB narkoba seberat 2,69 gram serta alat isap narkoba. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polda NTB guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda