Polda Bebaskan Mahasiswa yang Diduga Provokator Demo

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polda NTB membebaskan 10 mahasiswa yang diduga sebagai provokator aksi demo yang berujung pada pemblokiran jalan selama empat hari, di wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.

Dibebaskannya 10 mahasiswa tersebut setelah pengajuan surat penangguhan penahanan dikabulkan oleh Polda NTB. Pengabulan penangguhan penahanan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. “Betul kemarin sudah ditangguhkan penahanan,” katanya, Minggu (29/5).

Yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan ialah tokoh masyarakat setempat. Kendati penangguhan penahanan dikabulkan, Artanto menyampaikan bahwa proses perkaranya tetap berlanjut. “Perkaranya saat ini di tahap penyidikan,” cetusnya.

Setelah penanguhan dikabulkan, para mahasiswa yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda NTB tersebut dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Kepulangannya pun dikawal oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pelaku Balap Liar dan Perang Petasan Diamankan

Kesepuluh orang mahasiswa yang diamankan beberapa waktu lalu tersebut yakni Arifin (20) Mahasiswa Semester II STKIP Kota Bima, Itrani (20) Mahasiswa Semester II STKIP Kota Bima, Arhan (20) Mahasiswa Semester II STKIP Kota Bima, Akbar (21) Mahasiswa Politeknik Mataram, Salahudin (25) Mahasiswa Semester IV Universitas Muhammadiyah Bima, Sukrin (21) Mahasiswa Semester II Politeknik Mataram, Muhafid (23) Mahasiswa Semester 10 Universitas Mataram yang merupakan jenderal lapangan, Muhammad Reza (19) Mahasiswa Semester II UMI Makassar dan Abil Alif Muslim (22) Mahasiswa UIM Makassar yang merupakan koordinator lapangan serta Masrul (22) Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima.

Baca Juga :  Dua Sejoli Ditangkap Edarkan Sabu

Dalam aksi yang dilakukan pada Senin (9/5) lalu, para pengunjuk rasa menuntut pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang berada di wilayah Monta Selatan. Namun dalam aksi unjuk rasa tersebut, kesepuluh mahasiswa tersebut diduga memprovokasi massa aksi untuk memblokir jalan.

Atas aksi pemblokiran jalan tersebut, membuat aktivitas masyarakat terganggu, sehingga, mereka ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 192 KUHP juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dengan ancaman hukuman penjara 9 sampai 15 tahun dan denda Rp 12 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda