Polda Awasi Berita Hoax di Media Sosial

AKBP Darsono Setyo Adjie (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kepolisian Daerah (Polda) NTB saat ini aktif melakukan pemantauan dan pengawasan  terhadap penyebaran berita palsu (hoax) yang disebar dan dibagikan melalui media sosial.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan,  pihaknya mengidentifikasi  ada pihak-pihak yang bertugas  memainkan isu terbaru  di masyarakat. Lalu dengan banyak cara akan membuat sebuah berita hoax menjadi viral. ‘’ Jadi bukan biang keroknya akan kita cari tapi sumber beritanya siapa dan dari mana asalnya. Karena kan tiap hari itu isunya  berubah dan memang ada yang bertugas dan memainkan isu,’’ terangnya Selasa kemarin (10/1).

Kepolisian tentunya menyikapi banyaknya berita hoax yang dimunculkan saat ini dengan memastikan sumber yang memposting berita tersebut pertama kali. ‘’ Ini yang harus kita pedomani. Sumber beritanya itu siapa, sehingga kita tidak mudah mempercayai adanya berita yang belum tentu kebenarannya,’’ imbuhnya. 

Baca Juga :  Masjid Polda NTB Dilengkapi Metal Detector

[postingan number=3 tag=”polda”]

Selanjutnya, materi berita yang diawasi ini  terkait dengan apakah  mengandung materi provokasi atau tidak. Kemudian juga berita  di media sosial ini patut atau tidak dibagikan kepada masyarakat luas. Adapun yang tak kalah pentingnya kata dia, apakah berita yang dibagikan ini mengandung ujaran kebencian (hate speech) atau tidak. ‘’ Kita l harus melihat kondisi sekarang ini dengan bijak. Kita sendiri juga tidak mengalami dugaan atau terkena sangkaan UU ITE (UU Informasi dan Transanksi Elektronik) ,’’sebutnya.

Disebutkannya, dalam UU ITE yang sudah diperbaharui, ada beberapa pasal yang sudah direvisi ancaman hukuman dan denda yang dijatuhkan baik yang terkait dengan penghinaan maupun  pengancaman. Namun, dengan berkurangnya ancaman hukuman dan denda pidana ini bukan berarti nanti pengguna media sosial bisa berbuat seenaknya. ‘’ Sebenarnya malah lebih berat lagi konsekuensi hukumnya. Makanya sumber berita itu harus dicantumkan,’’ katanya.

Baca Juga :  Polda Perkanalkan Tugas Kepolisian ke Murid TK

Terkait dengan penyebar berita hoak ini disebutnya sudah ada pasal yang mengatur dalam UU ITE. Nantinya yang menentukan berita itu hoax atau tidak dari pembuktian yang dilakukan. ‘’ Nanti kita uji beritanya sampai sejauh mana kebenarannya.  Kita harus cek dulu tautan maupun link yang digunakan untuk menyebar berita itu. Intinya validitas berita itu seperti apa harus kita pastikan terlebih dahulu,’’ tandasnya

Darsono mengakui   Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo)  memang memiliki kewenangan dalam memblokir situs ataupun sumber berita. Namun sebenarnya kata dia banyak pihak yang mempunyai peran untuk tidak menyebarkan berita hoak. ‘’ Seperti wartawan juga berperan, kepolisian juga begitu. Jadi intinya kita sama-sama menjaga terhadap berita itu sendiri maupun pemberitaanya,’’ jelasnya.(gal)

Komentar Anda