Polda Atensi Kejahatan Terhadap Wisatawan

MATARAM–Direktur Dit Reskrimum Polda NTB Kombes Pol M Saputro memberikan atensi pada kasus yang menonjol. Salah satunya  kasus kriminalitas didaerah wisata khususnya kejahatan terhadap wisatawan asing.

Terhadap kasus tersebut, instruksi Kapolda menurutnya sudah jelas dengan memberikan arahan di seluruh jajarannya untuk fokus menangani permasalahan tersebut, baik untuk proses yang sifatnya mengantisiapsi berupa upaya preentif hingga preventif (Penindakan). "  Tapi langkah preventif ini dilakukan bila ditemukan kondisi untuk mengungkap suatu kasus," katanya kemarin.

Selain itu, Ditreskrimum juga diperbantukan untuk memback-up Polres jajaran. Jika ada kejadian terhadap wisatawan asing ini menurutnya tidak perlu harus ada satu permintaan bersurat ataupun yang sifatnya secara lisan seperti lewat telepon. " Begitu ada kejadian gangguan wisata terhadap orang asing ini, maka Ditreskrimum Polda NTB otomatis akan turun secara langsung tanpa ada permintaan terlebih dahulu," tandasnya.

Baca Juga :  Diminati Wisatawan, Produk Tembus Pasar Luar Negeri

 Selain kasus kejahatan terhadap wisatawan asing, perhatian juga ditujukan kepada tindak kejahatan lintas negara (Transnasional). Tindak pidana yang masuk dalam dalam kategori kejahatan ini disebutnya bermacam-macam dan tidak dipungkiri terjadi juga di NTB. " Terhadap kejahatan transnasional ini tetap kita atensi untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

 Dikatakannya, kejahatan transnasional terbanyak yang terjadi di NTB dan ditangani oleh Ditreskrimum adalah permasalahan kasus yang melibatkan Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). " Kalau terkait dengan kejahatan illegal Fishing itu ditangani oleh Ditreskrimsus. Kalau yang masuk dan yang kita tangani itu mengenai TPPO," katanya.

Dijelaskannya, adapun kasus TPPO yang ditangani oleh jajarannya saat ini baru bersifat indikasi. Dikarenakan para pelaku TPPO ini tidak langsung masuk ke NTB. Namun dimulai dari daerah terdekat dengan perbatasan Indonesia seperti Batam dan sebagainya. " Iya kan memang tidak langsung masuk ke NTB. Tapi terbang atau masuk ke daerah atau pulau terdekat seperti di Batam sana," ungkapnya.

Baca Juga :  Demi Wisatawan, Dikes Kejar Akreditasi WHO

Fakta seperti itulah disebutnya masih menandakan adanya indikasi tindak kejahatan tersebut. Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk benar-benar menandakan kejahatan tersebut sudah termasuk dalam TPPO. " Karena kalau masih dalam satu lingkup dalam negeri yaitu di Indonesia. Masak itu dinamakan TPPO, kan belum bisa disebut begitu," jelasnya.

Suryo juga menyebut terhadap permasalahan ini akan tetap berkomunikasi dengan Ditreskrimsus Polda NTB. Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan koordinasi dengan Polda diseluruh tanah air maupun instansi lainnya. Ini dilakukan sebagai upaya kepolisian yang sangat serius terkait dengan tindak kejahatan ini. " Dengan upaya ini kita berharap semoga tindak kejahatan ini tidak terjadi. Minimal bisa meminimalisir," tandasnya.(gal)

Komentar Anda