MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB mengambil alih penanganan tiga aduan korban investasi online Future E-Comerce (FEC) yang ada di Polres Lombok Tengah (Loteng).
“Jadi, tidak ada lagi yang ditangani Polres Loteng, sudah diambil alih Polda NTB,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (21/9).
Diungkapkan, korban FEC yang mengadu ke Polda NTB kini semakin bertambah. Awalnya 5 aduan, kini menjadi 13 aduan. “Awalnya ada 8 aduan (3 aduan yang diambil dari Polres Loteng dan 5 aduan di Polda), sekarang ada 13 aduan yang ditangani,” katanya.
Sejauh ini, total saksi yang dimintai klarifikasi sebanyak 13 orang. Dari 13 orang itu, salah satunya mentor FEC. Kerugian korban yang mengadu bervariasi, mulai dari Rp 250-600 juta. Pengusutan akan dilakukan sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas.
Dalam penanganan lanjutan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melibatkan lembaga lain. Seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ini untuk menyusuri transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu korban inisial VVA mengatakan kalau dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Ia mengadu ke Polda NTB sebagai perwakilan dari 24 korban lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Dalam aduannya, VVA melaporkan mentor FEC yang disebut saat ini masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram, inisial SMI.
Diceritakan VVA, dia mulai berinvestasi di FEC sekitar Juli 2023 lalu, karena tertarik dengan tawaran dari SMI. Awal bergabung, semua berjalan lancar. Namun permasalahan mulai muncul pada 4 September lalu.
Tidak bisa lagi dilakukan penarikan reward.
Permasalahan yang dihadapinya itu, sambung VVA, pernah ditanyakan kepada mentornya SMI. Akan tetapi, SMI sendiri mengaku juga mengalami kerugian. Karena tidak ada iktikad baik dari mentor, membuat VVA akhirnya mengadu ke Polda NTB. (sid)