Polda Agendakan Pemanggilan Enam Ketua KONI

AKBP Syarif Hidayat
AKBP Syarif Hidayat.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polda NTB akan memanggil pejabat di NTB yang merangkap sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemannggilan ini merupakan respons atas adanya desakan dari masyarakat untuk meminta aparat penegak hukum bergerak menelusuri kinerja dari para pejabat tersebut. Sebab, ada kekhawatiran bahwa kasus korupsi yang menjerat Menpora, Imam Nahrawi terkait dana hibah KONI berpotensi terjadi di NTB.

Hal ini sebelumnya pernah disuarakan oleh beberapa anggota DPRD Provinsi NTB. Menyikapi hal itu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat mengaku siap untuk melakukann pendalaman. Kini pihaknya sudah menyiapkan jadwal pemanggilan terhadap para pejabat yang saat ini masih merangkap sebagai ketua KONI.

Di mana diketahui bahwa Ketua KONI Kota Mataram dijabat Wakil Wali Kota H Mohan Roliskana, Ketua KONI Kabupaten Bima dijabat Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri, Ketua KONI Kabupaten Sumbawa dijabat Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR, Ketua KONI Kabupaten Loteng dijabat mantan Ketua DPRD Loteng, H Achmad Puaddi FT kini anggota DPRD NTB, Ketua KONI Kota Bima dijabat Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, dan Ketua KONI KLU dijabat Wakil Ketua DPRD KLU H Burhan M Nur. “Semuanya akan kita klarifikasi,’’ kata Syarif, kemarin.

Pemanggilan akan dilakukan secara bergantian. Mulai dari pengurus KONI di pulau Lombok baru selanjutnya berlanjut ke pengurus KONI di pulau Sumbawa. Dijelaskannya, memang sudah ada aturan yang melarang pejabat publik memegang pimpinan KONI tetapi pihak kepolisian dalam hal ini fokusnya bukan ke arah sana. 

Aturan yang dimaksud yakni, UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, telah melarang bagi siapapun penjabat publik memegang pimpinan KONI. Hal ini diperkuat dengan adanya edaran dari Kemendagri sebanyak dua kali. Yakni, SE Nomor 800/2398 tahun 2011, SE nomor 800/148 tanggal 17 Januari 2014 tentang penjabat publik tidak diperkenankan menjabat Ketua KONI. ”Kita tidak bicara itu. Administrasi nanti jatuhnya. Kita berkaitan dengan anggaran,’’ ungkapnya.

Sebelumnya salah satu anggota DPRD Provinsi NTB yang mendesak aparat bergerak datang dari politisi PDIP Ruslan Turmuzi. Dimana ia menyebutkan bahwa pejabat tidak boleh merangkap sebagai ketua KONI. “Aturan sudah jelas melarang hal itu. Mengingat, ada potensi pelanggaran yang dilakukan pejabat publik manakala memegang jabatan Ketua KONI itu,” ungkapnya.

Politisi PDIP itu mengaku, perlu mengingatkan terkait aturan pelarangan rangkap jabatan pejabat publik memegang jabatan ketua KONI lantaran dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi yang dikelola itu adalah dana APBD yang tidak sedikit jumlahnya.

Menurut Ruslan, saat penyusunan Perda Keolahragaan di NTB pada tahun 2017 lalu, pihaknya telah mewanti-wanti agar pasca-perda itu terbentuk, maka pemda kabupaten/kota harus mengikuti aturan tersebut. Namun sayangnya disejumlah kabupate atau kota masih ada pejabat publik yang merangkap sebagai ketua KONI. (der)

Komentar Anda