Polairud Lepas Nakhoda Anggota KKB

PERIKSA: Polairud Polda NTB saat memeriksa Nakhoda Kapal Motor Riski Bone inisial HR. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Nakhoda Kapal Motor Riski Bone inisial HR diamankan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat (13/1).

HR diamankan karena tidak memiliki dokumen seperti Pas Kecil dan  surat persetujuan olah gerak (SPOG) yang masih berlaku. Namun tak lama setelah ditahan, HR yang tergabung dalam Koperasi Karya Bahari (KKB) akhirnya dipulangkan. “Dia telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Saya juga ikut dimintai keterangan kemarin,” kata Sekretaris KKB Muludin, Minggu (15/1).

Muludin membenarkan bahwa HR Anggota KKB yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Bangsal menuju Gili Trawangan menggunakan Kapal KM Riski Bone berjenis longboat. “Suratnya memang belum keluar dan masih diproses di Syahbandar,” ungkapnya.

Muludin mengaku bahwa HR sudah mengurus dokumen tersebut sejak dua bulan lalu. Hanya saja tak kunjung tuntas. Padahal seyogianya dalam sehari sudah bisa tuntas. “Kami mengajukan sejak November tetapi mereka mengatakan kepada kami bahwa sedang menunggu format baru. Kami dijanjikan 1 Januari tetapi hingga kejadian kemarin itu belum juga keluar,” ujarnya.

Baca Juga :  Putra Bupati KLU Berpotensi Kuat Maju Pilkada

Pihaknya pun sudah beberapa kali mempertanyakan kejelasan dokumen yang diurus seperti SPOG karena tanpa itu nakhoda kapal tidak bisa berlayar. Hanya saja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bangsal belum juga mengeluarkan dokumen tersebut. “Kami diberikan izin untuk jalan sembari menunggu dokumennya selesai sehingga kami pun berani. Katanya mereka siap tanggung jawab,” ucapnya.

Atas dasar jaminan itu, maka Muludin yang sempat juga menahan HR tak berlayar, akhirnya berani memberikan izin ke anggotanya itu. “Seandainya Syahbandar tidak bersedia bertanggung maka saya tidak akan kasih dia jalan,” bebernya.

Baca Juga :  Pedagang Lokal Minta Dukungan DPRD Tolak Ritel Modern

Sementara itu, Kepala UPP Bangsal Mustajib mengatakan persoalan SPOG sudah tidak ada masalah sekarang. “Sudah kita keluarkan kemarin,” ujarnya.

Pihaknya lambat mengeluarkan dokumen tersebut karena pihak KKB belum memenuhi persyaratan yang diminta. Terkait apa saja syarat yang dimaksud, Mustajib tidak membeberkan rinci. Yang jelas saat ini sudah tidak ada masalah lagi. “Dia sudah bisa jalan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan KLU Wahyu Darmawan belum bersedia berkomentar panjang terkait persoalan ini. “Rencananya besok saya berkordinasi dengan pihak terkait, baik Kepolisian maupun Syahbandar,” ucapnya singkat. (der)

Komentar Anda