Polair Polda NTB Tangkap Pembawa Bom Ikan

Polair Polda NTB Tangkap Pembawa Bom Ikan
DIAMANKAN : KM Insan Vatir yang diamankan Ditpolair Polda NTB karena kedapatan membawa bahan peledak untuk pengeboman ikan di perairan Kayangan Lombok Timur, kemarin. (Polda NTB For Radar Lombok)

MATARAM – Ditpolair Polda NTB menangkap seseorang yang diduga membawa bahan peledak dan akan digunakan untuk mengebom ikan. Pelaku berinisial HS, 31 tahun, warga Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur (Lotim). Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa tiga karung pupuk Ammonium Nitrate yang diketahui mengandung bahan bahan kimia dan bahan peledak. “Kita amankan rabu dini hari (17/1) sekitar pukul 01.00 wita di perairan Kayangan Lombok Timur,’’ ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah saat dikonfirmasi di Mataram, kemarin (18/1).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan petugas. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap kapal KM Insan Vatir. Setelah dilkaukan pemeriksaan. Kapal tersebut membawa atau mengangkut tiga karung Ammonium Nitrate. Selain itu, petugas juga mendapatkan sembilan meter sumbi api atau alat pemicu (detonator) warna merah. “Dia sudah tidak mengelak karena kita mendapatkan tiga karung ammonium nitrate dalam kapalnya,’’ katanya.

Kasus tersebut menurut dia telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Oleh penyidik, HS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Statusnya naik penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ ungkpanya.

Baca Juga :  Beraksi di Lima TKP, Pelaku Curanmor Dibekuk

Ia memastikan pelaku tidak menyuplai ammonium nitrate ini kepada nelayan lainnya. Melainkan hanya sebagai pembeli saja. “ Tidak, dia hanya sebagai pembeli saja. Katanya dia dapatkan saat membeli pupuk,’’ imbuhnya.

Kedepannya, Ditpolair Polda NTB akan tetap melakukan patroli. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan atau tindak pidana perikanan. Seperti pengeboman ikan, illegal fishing dan sebagainya. “Pastinya kita tetap melakukan patroli. Kita juga akan melakukan tindakan tegas jika menemukan tindak pidana perikanan,’’ jelasnya.

Selanjutnya petugas menyita barang bukti berupa satu unit kapal KM Insan Vatir. Tiga karung pupuk Ammonium Nitrate dan sembilan sumbu api atau detonator warna merah. “Pelaku sekarang masih diamankan di Mako Polair Polda NTB,’’ pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (gal)

Komentar Anda