SELONG—Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda NTB, Rabu kemarin (1/11), menggelar operasi penyitaan 16 unit alat tangkap bibit lobster (pocong laut) di 8 keramba di perairan wilayah Ekas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Operasi dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Polsek Jerowaru, Bhabinkamtibmas, serta didukung masyarakat setempat.
Direktur Polair Polda NTB, Kombes Pol Edwin Rachmad Adikusumo, melalui Kasatrolda Dit Polair Polda NTB, AKBP Dewa Wijaya menyebutkan, bahwa penyitaan dilakukan sebagai tindakan pencegahan tindak pidana penyelundupan bibit lobster keluar NTB.
[irp]
“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Dari pada terus menangkap pelaku penyelundupan bibit lobster, sekarang kami lebih baik mencegah dari akarnya. Inilah salah satu langkah kami,” ungkap Dewa yang dihubungi Radar Lombok melalui Hand Phone kemarin.
Dewa menjelaskan, meskipun alat tangkap yang diamakan ini berjumlah belasan, namun telah bisa mencegah terjadinya penyelundupan belasan, bahkan puluhan ribu bibit lobster. Karena satu unit alat bisa menangkap ribuan bibit lobster.
“Belasan unit pocong laut yang kami musnahkan itu telah menyelamatkan puluhan ribu bibit lobster dari tindak penyelundupan, dan operasi dilakukan sejak pagi, dan langsung dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” jelasnya.
“Sesuai perintah Menteri Susi, tidak ada ampun bagi tindak penyelundupan lobster. Kami tetap akan tindak dari hulu sampai hilir,” tambahnya.
Dewa juga mengingatkan agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif mencegah tindak pidana di perairan NTB, dengan memanfaatkan aplikasi Mata Dewa yang sudah diluncurkan resmi oleh Polair Polda NTB.
“Masyarakat bisa men-download aplikasi Mata Dewa dari playstore, dan ikut menjaga perairan kita dari tindak pidana dan kerusakan lingkungan. Setiap laporan yang masuk pasti segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Aplikasi Mata Dewa adalah porgram resmi yang diluncurkan Satrolda Dit Polair Polda NTB, yang dimaksudkan agar masyarakat bisa ikut mencegah dan berperan dalam penindakan tindak pidana dan pelaku perusak lingkungan perairan di NTB.
[irp]
Sementara itu Kapolres Lotim melalui Kapolsek Jerowaru, Ipda Mastar mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penertiban terhadap nelayan yang masih memasang atau menggunakan alat pocong laut yang dapat merusak ekosistem perikanan. ”Alat-alat yang yang disita itu langsung dibakar, dengan disaksikan tim gabungan yang hadir,” singkatnya. (cr-wan)