Pol PP Tutup Galian C di Masbagik

DITUTUP: Tambang Galian C ilegal di Kecamatan Lenek yang ditutup paksa petugas beberapa waktu lalu. Kini galin C ilegal di Masbagik yang ditutup.(DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG–Aktivitas tambang galian C ilegal di Lombok Timur masih menjadi sorotan. Terbaru, ada empat titik galian C ilegal ditutup paksa oleh aparat Pol PP karena merusak lingkungan dan meresahkan. Diantara yang ditutup adalah galian di beberapa lokasi di Kecamatan Masbagik seperti di Dusun Gelogor Desa Lendang Nangka, Dusun Gonjor Keca-
matan Masbagik, dan dua lagi di Dusun Ruse Gonjong Desa
Lendang Nangka dengan pemilik yang berbeda.

“Tidak hanya di Kecamatan Masbagik saja, tapi ada beberapa tambang di tempat lainnya yang terindikasi tidak mengantongi izin juga akat kita tutup,” kata Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Lotim, Surianto, kemarin. Lebih lanjut disampaikan, penutupan tambang di Kecamatan Masbagik bukan sekedar karena tidak memiliki izin, tapi hal lainnya juga karena keberadaannya telah menyalahi tata ruang. Terlebih lagi setelah adanya tambang tersebut debit mata air Tojang untuk memenuhi hajat masyarakat di wilayah itu dan kecamatan lainnya di Lotim mulai berkurang.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Lotim, Sudirman, mengakui
jika aktivitas tambang galian C ilegal di Lotim masih marak. Bahkan keberadaan usaha tambang galian C ini terus bermunculan di berbagai tempat di Lotim terutama di
Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji, Pringgabaya, Wanasaba,
Lenek, Pringgasela termasuk Masbagik. ”Kalau ada ditemu-
kan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin,
kita langsung surati mereka untuk segera mematuhi ketentu-
an yang berlaku. Apapun jenis usaha tambang yang dilakukan
kalau tidak punya izin tetap tidak dibenarkan,” kata Sudirman.
Selain tidak mengantongi izin, usaha tambang galian C di be-
berapa tempat juga dikeluhkan masyarakat. Terutama berkai-
tan dengan dampak lingkungan. Usaha tambang seperti ini juga langsung diberikan tindakan tegas.

”Usaha tambang yang mengganggu ini juga langsung
kita tertibkan. Khususnya tambang yang merusak lingkungan.
Dan ini juga memang sering terjadi,” lanjutnya. Dalam upaya penertiban, terang Sudirman, pihaknya ju- ga akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Selain
itu berkaitan dengan penindakan tambang ilegal ini pihak-
nya juga membutuhkan peran serta OPD terkait dalam hal ini
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dalam arti
sebelum dilakukan penindakan, dinas punya kewenangan
penuh untuk mengecek legalitas aktivitas penambangan itu
dengan cara turun melakukan pendataan. “Kewenangan kita
hanya sebatas lakukan penindakan. Kalau dinas terkait itu
menyatakan bahwa tambang itu tidak berizin dan melanggar
ketentuan yang lain baru kita akan turun bertindak. Kapan
pun kita akan selalu siap,” tegasnya. (lie)

Komentar Anda