Pol Pp Tertibkan Pedagang Pasar Keruak

PENERTIBAN: Sat Pol PP Lotim ketika melaksanakan penertiban terhadap para pedagang di Pasar Keruak, yang dinilai telah menyalahi perjanjian, tidak membayar sewa Ruko hingga batas waktu ditentukan (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran dari pemerintah daerah melakukan penertiban dan sosialisasi terhadap para pedagang di Pasar Tradisional Keruak. Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang belum melakukan pembayaran sewa yang sudah memasuki dua bulan.

“Para pedagang yang berjualan disini belum membayar sewa Ruko, terhitung sejak bulan Januari  tahun 2017, hingga bulan sekarang ini (Maret). Mereka (pedagang) hanya membayar sampai dengan bulan Desember kemarin, makanya kita melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang yang ada,” ungkap Kepala Pasar Keruak, Hasbulyamin, kepada Radar Lombok, Selasa (7/3).

Menurut para pedagang, harga sewa di Pasar Keruak dinilai terlalu tinggi. Dimana untuk masing-masing Ruko, pemerintah mematok harga sekitar Rp 24 juta per Ruko. Pembayaran bisa dilakukan secara berangsur atau dicicil sebanyak Rp 6 juta untuk tiga bulan. Namun keyataannya, hingga memasuki tiga bulan belum ada yang membayar sewa. ”Kita sudah berikan kemudahan, namun hingga saat ini belum ada pengertian dari pedagang,” jelasnya.

Sementara salah satu pedagang, H. Lalu Suriadi mengatakan, harga sewa yang diberikan pemerintah tidak sesuai dengan fasilitas yang ada. Fasilitas air, dan lampu hingga kini belum ada. Sehingga para pedagang terpaksa membawa sendiri dari rumah.

Baca Juga :  HET Permendag Tak Digubris Pedagang Beras

Apalagi harga Ruko mencapai Rp 24 juta, masyarakat tentu akan kesulitan menjangkau harganya. “Yang saya herankan, lampu dan air hingga saat ini belum ada. Kalau mau mandi, kita bawa air dari rumah, dan lampunya kita sendiri yang pasang,” kesalnya.

[postingan number=3 tag=”lotim”]

Hal senada juga disampaikan Sururum, dimana menurutnya harga yang ada di Pasar Keruak lebih tinggi dari pada harga sewa di Pasar Mataram. “Informasi yang saya dapat, harga sewa di pasar Kota Mataram sekitar Rp 15 juta. Sedangkan di Lotim harga selangit, namun fasiltas tidak sesuai harganya,” keluhnya.

Dia sendiri mengaku bukannya tidak mau membayar. Namun karena harga yang tinggi, sementara keuntungan yang diterima sehari-hari minim, membuat dia masih harus mengumpulkan uang dahulu. “Kalau pemerintah memberikan kita harga sebesar Rp 15 juta per tahun. Saya rasa akan sangat pas dengan pendapatan pedagang yang tidak menentu ini,” harapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Retribusi Dinas Perdagangan Lotim, Baiq Emi Junaida mengatakan, pedagang ketika memasuki Ruko yang dibangun oleh pemerintah itu sudah menyanggupi aturan yang ada. Artinya, pemerintah tidak pernah melakukan paksaan terhadap pedagang untuk menempati Ruko-Ruko tersebut, dan berjual disana.

Baca Juga :  Harga Sewa Ruko Pasar Keruak Belum Disepakati

“Sekarang kalau ada masyarakat yang mengatakan harga sewa tempat tersebut tidak sesuai dengan uang mereka. Pedagang jangan masuk kesana. Kan masih banyak Toko dibelakang yang masih murah,” tegasnya.

Sementara untuk permasalahan air dan listrik yang dikeluhkan pedagang saat ini, pada saat melakukan menandatangani kontrak, hal-hal tersebut tidak termasuk dalam aturan yang ada. “Kan sudah jelas aturan mengatakan kontrak tidak termasuk air dan listrik. Jadi kalau itu yang dituntut, sekarang kita mau nagapain,” jelasnya.

Dikatakan, pedagang yang ada di Ruko-Ruko tersebut sebenarnya saat ini tidak diperbolehkan untuk menempati Ruko tersebut. Pasalnya kontrak yang ada dengan pedagang sudah berakhir sejak bulan Desember lalu. Namun karena pemerintah memberikan tempo, maka saat ini kita melakukan penertiban agar pedagang membayar kontrak.

Berdasarkan perjanjian kontrak, pasal 8, jelas mengatakan apabila pihak kedua dalam hal ini penyewa, karena kelalaian tidak dapat melaksanakan kewajibanya atau dalam keadaan viled dan tidak dapat melaksanakan kesepakatan. Maka pihak pertama dapat melakukan pemutusan perjanjian pemanfaatan dan pengelolaannya secara sepihak. “Meski demikian kita belum menariknya. Kita terus turun dan meminta untuk membayar. Namun hingga saat ini belum ada tanggapannya,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda