Pol PP Sita Ratusan Botol Miras

Pol PP Sita Ratusan Botol Miras
MIRAS : Ratusan minuman keras jenis tuak dan brem disita oleh Satpol PP.(Ist for Radar Lombok)

SELONG – Dalam rangka menegakkan Perda tentang peredaran minuman keras di Lombok Timur, Satuan Polisi Pamong Praja menyita ratusan botol minumn keras di Lenek Kecamatan Aikmel.

Kasat Pol PP Lombok Timur, Farida Afriani, mengatakan, penyitaan ratusan botol Miras jenis tuak dan brem ini dilakukan pada saat patroli rutin dalam rangka menyisir lokasi – lokasi transaksi jual beli Miras. Pada saat tim tiba di Lenek, ada kendaraan melintas membawa Miras.

“ Miras jenis tuak ini yang rencananya mau dibawa ke salah satu pengecer kemudian kita amankan, beserta kendaraannya sebagai barang bukti,” katanya.

Penyitaan minuman keras jenis tuak dan brem ini untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pol PP secara rutin melakukan patroli ke semua penjuru Lombok Timur guna memberikan keamanan bagi masyarakat Lombok Timur. “Kami juga mendapat laporan masyarakat terkait adanya penjualan Miras di daerah ini, dan sekarang pemiliknya sedang kita BAP,” katanya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Perda Perda nomor 4 tahun 2007 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, serta Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang  larangan memproduksi, mengedarkan, menjual meminum keras di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Kemudian Miras yang berhasil diamankan anggotanya kemudian akan dimusnahkan. Hanya saja, untuk memusnahkan barang- barang haram ini harus menunggu hasil persidangan. “ Semua barang bukti yang berhasil diamankan ini akan kita musnahkan,”katanya.

Selain itu tambahnya, guna melakukan penegakan Perda,  pihaknya tidak akan bosan-bosan melakukan operasi Miras di wilayah Lombok Timur, Selain menegakan peraturan daerah, hal ini juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya setiap hari anggota rutin melakukan patroli.(wan)

Komentar Anda