Pol PP Sita Miras Ratusan Botol

MIRAS : Ratusan botol miras yang berhasil disita Pol PP di Desa Sukamulia Kecamatan Sukamulia kemarin. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Satpol PP Lombok Timur menyita ratusan botol miras tradisional siap edar di Desa Sukamulia Kecamatan Sukamulia, Rabu (3/3). Minuman haram itu diamankan ketika akan diedarkan  oleh salah seorang penyalur. Barang bukti miras itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP, termasuk pemilik juga ikut digelandang guna dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” Penangkapan ini dilakukan setelah kita mendapatkan informasi dari salah seorang yang telah kita ditugaskan untuk membeli dan memantau daerah tersebut,” kata Kasat Pol PP Lombok Timur, Sudirman, kemarin.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 216 botol miras ukuran 1,5 liter. Atau dengan jumlah sebanyak 324 liter.”Sekarang barang buktinya kita simpan di gudang. Kita lakukan penelusuran lebih lanjut,” terang Sudirman.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua orang  pelaku diduga sebagai pekerja dari pemilik miras ini. Sedangkan pemilik sudah dipanggil petugas. Karena ketika penggerebekan yang bersangkutan tidak berada di rumah. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik miras tetap akan diproses lebih lanjut. Yang bersangkutan akan diserahkan ke pengadilan, disidang dan diberikan sanksi sesuai kesalahan.(lie)

Komentar Anda