Pol PP Siap Sita Benang dan Layangan

LAYANGAN : Satpol PP siap menindak tegas warga yang bermain layangan menyusul cukup banyaknya korban akibat sayatan benang layangan. (Ali/Radar Lombok)
LAYANGAN : Satpol PP siap menindak tegas warga yang bermain layangan menyusul cukup banyaknya korban akibat sayatan benang layangan. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM—Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai gerah dengan banyaknya korban berjatuhan akibat benang layangan.
Satpol PP Kota Mataram siap menindak tegas warga yang masih nekat bermain layangan. Tindakan tegas disiapkan jika petugas menemukan warga yang bermain layangan. Tindakan tegas ini dengan menyita peralatan bermain layang ditemukan. Seperti benang berikut layangannya bisa disita petugas. ‘’ Kita amankan peralatannya. Layangan dan lainnya itu bisa kita sita,’’ ujar Kasar Pol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati.
Pol PP tidak hanya menggertak warga. Tindakan tegas tersebut ada dasarnya dan sesuai ketentuan yaitu Peraturan Daerah (Perda) Trantibum nomor 11 tahun 2015. Perda ini jadi acuan petugas untuk melakukan tindakan tegas. ‘’ Dasar itu kita bisa mengambil tindakan,’’ katanya.
Larangan ini diberlakukan bermain layangan di area manapun. Tidak hanya di pinggir jalan utama tapi juga di tengah perkampungan. Semuanya bisa berbahaya dan menyebabkan jatuhnya korban. ‘’ Kalau perlu dimanapun. Itu termasuk dalam aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan,’’ ungkapnya.
Tindakan tegas kini dipersiapkan petugas. Karena musim layangan seperti saat ini. Korban terus berjatuhan akibat tersayat benang layangan. Bahkan korbannya sampai dirawat di rumah sakit. Kebanyakan korban mengalami luka sayat dibagian wajah dan leher. Bayu mengatakan, bermain layangan saat ini sangat berbahaya bagi pengendara motor dan warga masyarakat lainnya. ‘’ Karena benanganya bisa kena kabel listrik. Bisa tertabrak kalau lari kejar layangan dan paling bahaya benangnya membawa korban,’’ ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya melaksanakan patroli. Tujuannya untuk mencari warga yang kedapatan bermain layangan. Sebelumnya, surat pemberitahuan dikirimkan ke Camat dan diteruskan ke Lurah se-Kota Mataram. ‘’ Anggota patroli kita langsung action,’’ terangnya.
Tindakan cepat akan diupayakan secepatnya. Selain karena sudah banyak korban berjatuhan, pihaknya sudah banyak menerima laporan. ‘’ Sudah banyak keluhan yang kita terima. Makanya ini kita langsung turun,’’ pungkasnya.
Selain tindakan tegas. Pemerintah dianggap perlu memberlakukan upaya lain. Seperti melarang peredaran benang gelasan. Meskipun setuju dengan peredaran benang gelasan, Dinas Perdagangan mengatakan, melarang peredaran benang gelasan bukan kewenangan dinas bersangkutan. ‘’ Benang tidak termasuk dalam bapokting yang menjadi domain disdag. Apalagi ini menyangkut keamanan. Mungkin baiknya aparat kepolisian yang harus menjawab. Saya juga sangat sependapat dengan pendapat itu dengan melihat apa yang terjadi saat ini. Harus ada langkah aparat menghentikan ini,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, H Amran M Amin.
Sementara Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik mengatakan, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan bermain layangan. Apalagi dipinggi jalan yang bisa membahayakan pengendara dan lainnya. Untuk melarang penjualan benang layangan. Menurutnya belum ada aturan yang mengatur secara pasti dan dijadikan acuan. ‘’ Kita imbau dulu jangan bermain layangan dipinggir-pinggir jalan itu,’’ ungkapnya.(gal)

Komentar Anda