Pol PP Musnahkan 400 Liter Miras

PRAYA-Memasuki bulan Ramadan, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Tengah (Loteng), terus gencar melakukan penertiban. Khususnya peredaran Minuman Keras (Miras), di pertengahan tahun ini, 400 Liter lebih Miras berhasil diamankan oleh Pol PP Loteng.

Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Lalu Marwan mengakui kalau tadi pagi, sebanyak 400 Liter Miras local, jenis jelang Tuak dan Beram, berhasil dimusnahkan.

Dari 400 Liter Miras tersebut, itu merupakan hasil razia yang dilakukan, selama beberapa bulan yang lalu. “Kita sudah musnahkan 400 Liter lebih, Miras local jenis Tuak dan Beram,” katanya di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (3/6).

Hasil razia tersebut lanjutnya, ini merupakan buah dari kerjasama yang selama ini telah terbina dengan masyarakat, sebab dari hasil laporan masyarakat tersebut, menjadi bukti atau acuan untuk melakukan razia, terutama di beberapa lokasi yang sering kali dijadikan sebagai tempat pusat penjualan.

Baca Juga :  Penjual Miras Tradisional Kian Menjamur

Selain laporan dari Masyarakat, Pol PP juga tetap Intens melakukan kerjasama dengan aparat Kepolisian dan TNI, sehingga hasil kerjasama dengan dua Institusi dan masyarakat tersebut, Pol PP terus gencar turun melakukan razia.

Sejauh ini lanjutnya, dari 12 Kecamatan di Lombok Tengah, bisa dikatakan merata sudah di razia, dan al hasil dari razian tersebut, sudah berhasil terkumpul.

Dan tidak ada Kecamatan yang dikatakan paling banyak lokasi yang berhasil dikumpulkan, artinya dari semua kecamatan, merata ada yang berhasil di razia. “Jika ditanya Kecamatan mana paling banyak berhasil di Razia, bagi kami itu semua merata, sebab masing- masing Kecamatan ada yang berhasil di sita, dan kami lupa mana kecamatan terbanyak, yang jelas merata,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemkot Bantah Disebut Lamban Tangani Pedagang Miras

Lalu Marwan menambahkan, razia miras ini sebenarnya bukan tujuannya dalam rangka penertiban di bulan puas, namun miras ini merupakan musuh yang harus di basmi. Sebab kandungan Beram dan Tuak ini, sangat berbahaya bagi kesehatan dan merusak pikiran.

Sehingga hal inilah yang membuatnya, harus di basmi. “Selain merusak Kesehatan dan pikiran, penjualan miras ini sudah di atur oleh perda,” ungkapnya. (cr-ap)

Komentar Anda