SELONG – Aparat Satpol PP Lombok Timur mengamankan sebanyak 445,5 liter minuman keras jenis tuak yang diangkut menggunakan mobil di jalan raya Pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik, Selasa (22/3) sekitar pukul 21.03 Wita.
Selain miras dan kendaraan, turut juga diamankan sang sopir, Amri, warga Sandubaya Barat Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya. Bersama barang bukti pelaku langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.”Barang bukti yang kita amankan sebanyak 297 botol yang akan dibawa ke wilayah Pringgabaya. Ini merupakan hasil operasi tangkap tangan oleh anggota,” kata Kasat Pol PP Lotim, Sudirman.
Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Anggota langsung dikerahkan ke lokasi untuk mencegat kendaraan yang mengangkut miras tersebut. “ Dari 279 botol miras yang kita amankan berjumlah 445,5 liter. Mobil yang dipakai ini merupakan mobil sewaan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan akan ditindaklanjuti berdasarkan Perda nomor 08 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan meminum-minuman keras beralkohol. Operasi pemberantas miras ini akan tetap intens dilakukan terlebih lagi akan memasuki bulan ramadan.” Setiap ada waktu dan juga ketika ada informasi masyarakat kita akan langsung lakukan penindakan,” tutupnya.(lie)