Pol PP Kawal SE tentang Rumah Makan

Ilustrasi Satpol PP

MATARAM-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram melakukan pemantauan dan pengawasan terkait Surat Edaran Wali Kota Mataram berkaitan dengan aturan buka rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Mataram Chairul Anwar menegaskan, personelnya turun ke restoran dan rumah makan di Lombok Epicentrum Mall (LEM). Disini didapatkan informasi bahwa para pemilik rumah makan telah diberikan peringatan oleh manajemen LEM sendiri agar dalam membuka usaha tidak terlalu mencolok.” Tetap ada yang yang buka, namun tidak terlalu vulgar sesuai aturan,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Festival Kota Tua Ampenan, Pengunjung Dimanjakan oleh Musik dan Kuliner

Setelah LEM, Pol PP akan mendatangi Mataram Mall. Untuk rumah makan yang ada di dalamnya rata-rata diketahui mematuhi aturan yang ada.

Sementara itu warung kecil masih banyak ditemukan melanggar. “Kita sudah perintahkan personel melakukan penertiban. Terutama di Jalan Ismail Marzuki. Semestinya kesadaran yang kita minta, tidak mungkin setiap tahun kita bersurat terus-menerus. “ Kita sudah ingatkan mereka, namun mental pedagang yang seperti itu. Kita akan tindak segera,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban serta kenyamanan selama bulan Ramadan.

Baca Juga :  Wali Kota Tagih Janji Gubernur

Sementara aktivitas hiburan malam tetap terpantau. Sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran yang terjadi. “Kita sudah lakukan koordinasi dengan Lurah, Kaling, untuk melakukan penindakan bersama-sama,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penindakan Sutrisno menambahkan, beberapa pusat perbelanjaan telah didatangi. Seperti di LEM, sudah ada surat tertulis bersama dari General Manajemen (GM) LEM. “Sudah jelas di dalam aturan, kalau ada yang melanggar akan diberikan sanksi,” tegasnya. (dir)

Komentar Anda