Pol PP Hentikan Operasional 13 Tower Bodong

SELONG—Sebanyak 13 tower yang dianggap bermasalah terpaksa ditertibkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur (Lotim). Dari jumlah itu, sebagian tower milik perusahaan Telkom. Tower tersebut dilarang beroperasi, karena tidak mengantongi izin operasional.

Dari 13 Tower yang ditertibkan itu, menyebar disejumlah kecamatan di Lotim. Diantaranya di Kebon Talo, Kelayu, Banjar Sari, Keruak, Pringgabaya, Aikmel, Suralaga, Masbagik dan beberapa lokasi lainnya. “Jumlahnya 13 yang kita tertibkan karena tidak memiliki izin,” kata Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rahman.

Baca Juga :  Pol-PP Kurang Personil

Sebelum ditertibkan, pengusaha tower itu terlebih dahulu diberikan teguran dan peringatan agar tidak membangun dan mengopersikan tower sebelum mengantongi izin. Namun itu tak direspon. Malah sebagiannya ditemukan mengoperasikan tower secara diam-diam. “Masih saja ada yang nekat main  kucing-kucingan,” terangnya.

13 tower bermasalah semuanya telah disegel. Bahkan petugas juga terpaksa mencopot kilometer milik tower tersebut, karena kedapatan beroperasi secara illegal. Kini semuanya telah dicabut aliran listriknya. “Ke 13 tower ini kita putuskan jarigan listriknya agar tidak beroperasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Usaha Jasa Wisata Bodong Didesak Urus Izin

Dikatakan, keberadaan tower juga cukup memberikan keuntungan bagi daerah. Diperkirakan 13 tower bisa memberikan masukan PAD ratusan juta per tower, jika keberadaanya diresmikan. Dari itu 13 tower bermasalah ini diminta agar segera mengurus izinya, supaya diijinkan beroperasi kembali. “Sebagianya saat ini sedang mengurus izin,” pungkas Salmun. (lie)

Komentar Anda