Pol PP juga Harus Intens Pantau Obat G

H. Ahyar Abduh

MATARAM– Dinas Kesehatan Kota Mataram memastikan peredaran obat daftar G (berbahaya) dilakukan secara  ilegal. Atas hal ini, Wali Kota Mataram H.Ahyar Abduh meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Kesehatan, turun membantu kepolisian, memantau peredaran obat yang meresahkan warga Kota Mataram ini.

Wali Kota mengakui merebaknya obat G dikarenakan karena lemahanya pengawasan oleh pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan. Sehingga dengan mudah obat keras bisa didapatkan secara bebas. “ Kita kalah cepat memantau, makanya hal ini bisa terjadi,” tegas Ahyar.

Ahyar mengingatkan agar masalah peredaran obat ini menjadi perhatian khusus dan betul-betul disikapi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang  berlaku. Ia meminta pihak terkait intens menggelar razia agar bisa menarik obat ini di tengah-tengah masyarakat sebelum menimbulkan korban.

Baca Juga :  Laris Manis, Pembeli Kebanyakan Pelajar

Dikes diminta memeriksa tempat-tempat penjualan obat G untuk memastikan apakah obat ini terjual bebas di apotek atau dijual oleh segelintir orang.” Ini harus secepatnya kita  melakukan antisipasi,” terangnya.

Pol PP harus terlibat. Bisa saja Pol PP nanti membangun posko pengawasan terutama di wilayah Gomong.”Jika memang dibutuhkan akan dibangun posko pengawasan,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram H. Usman Hadi menyatakan, peredaran obat G atau disebut dengan remadol ini adalah obat ilegal yang diedarkan secara gelap oknum-oknum masayarakat.”  Kami dari Dikes sudah turun dan tidak menemukan obat G dijual di apotik,” kata Usman.

Secara  tegas ia mengatakan keberadaan obat G di Mataram diedarkan secara ilegal. Kalau sampai Dikes menemukan ada apotik yang menjual obat keras, Dikes mengancam akan mencabut izin apotik tersebut.” Kalau ada kita temukan izinnya kami akan cabut,” tegasnya.

Baca Juga :  Laris Manis, Pembeli Kebanyakan Pelajar

Ia menambahkan, obat remadol ini adalah jenis obat yang bisa menyebabkan halusinasi, sehingga kalau dikonsumsi memang bisa menyebabkan pemakainya berhalusinasi.

Terhadap permintaan wali kota, Kepala Satuan Pol PP Kota Mataram Khaerul Anwar mengatakan, sebelum diminta turun pihaknya sudah turun duluan melakukan pengawasan dan pemantauan. Bahkan saat pencegahan bersama -sama yang dilakukan oleh masyarakat bersama dengan dari pemerintah Pol PP juga ikut dalam pelaksanaan pemberantasan peredaran obat keras tersebut.” Kita sudah turun untuk memantau," terangnya.

Untuk lebih efektifnya pengawasan perlu dibangun posko. Khaerul mengatakan pihaknya siap menempatkan personil melakukan pemantauan dan berjaga di lokasi tersebut.” Kita siap untuk buat posko kalau memang diminta,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda