Pol PP Bolehkan Warung Makan Tetap Buka

AKNAL EFENDI (M HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)

PRAYA — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan kelonggran kepada pengusaha warung untuk bisa beraktivitas dengan normal untuk berjualan, meski pada siang hari selama puasa Ramadan. Hanya saja, para pedagang makanan ini diminta untuk tidak terlalu vulgar dalam menjajakan barang dagangan mereka.

“Jadi boleh siang mereka buka jualan makanan. Karena memang harus ada toleransi. Mengingat kita di Lombok Tengah juga tidak 100 persen masyarakat muslim dan masyarakat non muslim juga butuh makan, dan warung untuk menjadi lokasi membeli nasi,” kata Kasat Pol PP Lombok Tengah H Lalu Aknal Efendi, Kamis (15/4).

Menurut Aknal, warung makan boleh saja membuka usahanya kapanpun, asalkan tidak terbuka secara sporadis. Namun jika warung tersebut nantinya dianggap mengganggu, maka pihaknya tetap akan melakukan tindakan.

Baca Juga :  Jubir Kemenag: Larangan Warung Nasi Buka Siang Hari Berlebihan

“Yang jelas tidak semua warung itu harus tutup, karena di Loteng tidak 100 persen muslim,” terangnya.

Hanya saja, Aknal menyarankan kepada para penjual atau warung tidak terlalu vulgar dan tidak menjadikan warung mereka menjadi tempat berkerumunan. Karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19, maka harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Jadi kalau warung ini kita temukan tempat berkumpul atau berkerumun, maka jelas tidak boleh. Artinya warung ini juga harus tetap menerapkan prokes dan menghargai dan menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jubir Kemenag: Larangan Warung Nasi Buka Siang Hari Berlebihan

Di juga mewanti –wanti agar jangan sampai ada warung dadakan yang membuka jualan nasi. Artinya mereka sengaja membuka usaha untuk orang yang akan membatalkan puasa, maka jika itu ditemukan oleh petugas akan tetap dilakukan penindakan tegas. Terlebih selama ini dari Pol PP juga aktif dari pagi hingga malam melakukan patroli.

“Maksud kita warung yang biasa untuk masyarakat non muslim. Tapi kalau yang baru dan sengaja membuka, maka tetap ditindak,” tegasnya. (met)

Komentar Anda