PNS Wajib Membayar PKB Melalui Mekanisme Autodebet

Bappenda NTB
Kepala Bappenda NTB Dr H Iswandi bersama Sekretaris Bappenda NTB Hj Eva Dwiyani.

MATARAM – Bappenda Provinsi NTB mengadakan kegiatan Rapat Pembahasan Draft Instruksi Gubernur tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Non-Tunai (Autodebet) ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTB pada Rabu 10 Maret 2021 bertempat di Aula Bappenda Provinsi NTB.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappenda NTB Dr H Iswandi, M.Si, Sekretaris Bappenda NTB Hj Eva Dwiyani, SP, seluruh Kepala Bidang Bappenda NTB, serta perwakilan dari dinas terkait seperti BPKAD Provinsi NTB, Ditlantas Polda NTB, Jasa Raharja Kantor Cabang NTB, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi NTB, Bank NTB Syariah, Inspektorat Provinsi NTB, Biro Hukum Provinsi NTB serta perwakilan UPT Bappenda se-NTB.

Kepala Bappenda NTB Dr H Iswandi menjelaskan, autodebet merupakan fasilitas pelayanan khusus diberikan kepada ASN yang bertujuan mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lewat mekanisme autodebet, ASN tak perlu lagi antri membayar di Samsat.

Baca Juga :  Januari, Penjualan Kendaraan Bermotor Masih Lesu

“Pembayaran PKB cukup dilakukan melalui autodebet rekening ASN pada Bank NTB Syariah yang bersumber dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata Iswandi, Rabu (24/3).

Selain itu, lanjut Iswandi, ASN juga diberi kemudahan berupa fasilitas pengantaran (delivery) STNK / Notice ke alamat OPD ASN bersangkutan. Kemudahan inilah yang terus-menerus hendak diperluas pelaksanaannya supaya dapat mencakup seluruh ASN di Nusa Tenggara Barat.

Dikatakan Iswandi, pelaksanaan autodebet sendiri sebenarnya telah berjalan selama lebih dari dua tahun. Namun hingga saat ini, ASN yang menikmati pelayanan tersebut masih dalam jumlah kecil, sehingga, dirasa perlu lebih diintensifkan lagi. Oleh karena itu, lewat pembahasan draft Instruksi Gubernur tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Non-Tunai (Autodebet) ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTB diharapkan akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk mendorong seluruh ASN dapat memanfaatkan fasilitas autodebet.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Bappenda NTB Beri Insentif Pajak Angkutan Umum Barang

Selain prosesnya yang mudah, lewat autodebet ASN juga akan memberikan sumbangan kepada pembangunan NTB lewat pembayaran PKB. Seperti diketahui bersama, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pendapatan utama bagi daerah. Pendapatan ini kemudian akan digunakan untuk melakukan berbagai macam program pembangunan, termasuk membayar tunjangan bulanan ASN, sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan tadi sejatinya akan Kembali lagi kepada masyarakat pada umumnya dan ASN pada khususnya. Karena itu, pentingnya ASN aktif menggunakan fasilitas autodebet.

“Karena penerimaan TPP didasarkan pada dana daerah yang bersumber dari PAD, maka kami berharap kerjasamanya untuk mensukseskan target kita bersama ini”, tegasnya. (luk)

Komentar Anda