PNS tak Boleh Malas selama Bulan Puasa

H. Ahyar Abduh
H. Ahyar Abduh (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM – Para PNS di lingkup Pemerintah Kota Mataram diingatkan untuk tidak malas bekerja selama bulan Ramadan mendatang. Selama bulan puasa, ada pengurangan jam kerja bagi para PNS berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan, PNS diberikan kelonggaran terkait jam kerja. Jam masuk kerja dimulai pukul 8.00 Wita, sedangkan jam pulang 15.00 Wita Wita. Pada hari normal jam masuk 7.15 Wita, sedangkan jam pulang 16.00 Wita. “ Sudah kita terima edaran Kemenpan-RB terkait penetapan jam kerja selama bulan ramadan,” katanya, Sabtu lalu (20/5).

Baca Juga :  BKD Segel Reklame Perusahaan Ekspedisi Ternama

Politisi Golkar meminta ini meminta PNS tidak bermalas-malasan. Bulan berkah harus menjadi motivasi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran  Nomor B/19/M.KT-02/2017 tertanggal 16 Mei 2017 mengenai jam kerja ASN pada bulan Ramadan. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIta. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIta. Sementara pada hari Jumat, pukul 08.00-15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Pihaknya akan memantau kinerja PNS, terutama di pelayanan publik seperti rumah sakit, Dukcapil, Kecamatan dan kelurahan. Ia meminta Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito dan Asisten III Hj. Baiq Evi Ghanevi terus melakukan pengawasan dan pembinaan. Serta kalangan kepala SKPD, untuk memantau jajarannya. “Saya tidak mau Ramadan jadi alasan malas bekerja,” tegasnya.

Baca Juga :  PNS Lotim Dilarang Masuk Café

Asisten III Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ghanevi meminta SKPD terkait untuk tetap melakukan pengawasan kinerja. Sesuai dengan edaran wali kota katanya, tidak ada yang boleh malas masuk kerja. “ Kita akan evaluasi dari hari pertama sampai hari terakhir bulan suci ramadan, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan secara online,” katanya. (dir)

Komentar Anda