TANJUNG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Suardi meminta seluruh pegawai lingkup Pemerintah KLU untuk tidak mendahulukan libur apalagi menambah libur panjang di luar ketentuan yang ada.
Libur/cuti bersama hari raya dimulai pada 2 Juli-10 Juli 2016. Jangan sampai kata Suhardi ada pegawai yang malah libur atau tidak masuk sebelum tanggal 2 Juli. Apalagi setelah libur panjang, kemabali mau menambah libur di luar ketentuan. “Kita minta jangan ada yang libur dulu, tetap masuk kerja sampai waktunya libur. Kemudian jangan menambah libur lagi saat waktunya nanti masuk. Kalau ada yang seperti itu, kita siap berikan punishment (hukuman),” terangnya, Selasa (28/6).
Suardi pun mengajak semua pegawai untuk taat sebagai bentuk kesyukuran bersama. Kalau memang kewajibannya masuk kerja, silakan masuk kerja.
Selanjutnya Suardi menekankan kepada seluruh pegawai yang menggunakan kendaraan dinas (randis). Randis sesuai namanya dipergunakan untuk keperluan dinas, maka di luar itu apalagi dipergunakan untuk mudik, tentu tidak dibenarkan. “Jadi sesuai namanya, kendaraan dinas, dipergunakan untuk dinas. Jangan dipergunakan untuk mudik,” terangnya.
Kalau pun nanti menggunakan randis untuk mudik, tentunya harus berdasarkan izin, terlebih jika digunakan hingga keluar daerah. “Kalau di pakai mudik terus pulangnya rusak tentu itu bagian dari pelanggaran, artinya mereka tidak taat aturan dan harus kita sikapi,” tegasnya.
Kendati demikian, dari tahun-tahun sebelumnya pihaknya belum mendapati laporan terkait PNS menggunakan randis untuk mudik. Hanya saja, ketika randis tersebut digunakan di sekitar area hal itu masih dianggap wajar. “Kalau digunakan sekitar sini misalnya menjenguk saudara saya kira itu manusiawi,” tandasnya.
Seperti diketahui, pegawai atau pejabat di KLU sangat heterogen, selain dari kabupaten/kota lain di Lombok, juga berasal dari Pulau Sumbawa, bahkan dari Jawa dan Bali. (zul)