JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan, seluruh PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah.
Apalagi ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undnag-Undang, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kami sudah menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 06/M.PANRB/11/2016. Di mana seluruh Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota diingatkan tentang adanya Pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memerintahkan agar pasangan calon dilarang melibatkan ASN dan anggota TNI/Polri; Pejabat Negara/Daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, Kades dan Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon, serta Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat izin tertulis Mendagri," paparnya.
Diingatkan juga esensi UU ASN bahwa salah satu asasnya adalah netralitas.
Terhadap PNS yang melanggar netralitas berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota, segera ditindaklanjuti dengan rekomendasi KASN.
Bila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN maka MenPAN-RB berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UU ASN menjatuhkan sanksi kepada PPK.
"PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga mengantur sanksi pelanggaran netralitas mulai hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat," ujarnya.
Asman menambahkah, dari segi kejadian memang tidak banyak ASN yang terlibat. Ini karena pemerintah punya dasar hukum yang kuat. Namun demikian Asman mengaku akan terus melakukan monitoring dan evaluasi. (esy/jpnn)