PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari

TENAGA HONORER : Tenaga honorer kembali tidak mendapatkan THR lebaran tahun ini. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Nasib berbeda kerap dialami antara aparatur sipil negara (ASN) dengan tenaga honorer. Saat PNS dipastikan mendapatkan bonus tunjangan hari raya (THR). Tidak demikian dengan tenaga honorer yang kerjanya tidak kalah berat dibandingkan PNS. Tenaga honorer kembali dipastikan tidak akan mendapatkan THR tahun ini. Tenaga honorer harus gigit jari karena tidak mendapatkan bonus THR. ‘’Untuk THR honorer tidak ada dianggarkan,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia, Selasa (4/4).

Honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya dengan pengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Kota Mataram pun dipastikan mengikuti kebijakan pemerintah pusat ini. Terlebih tidak ada regulasi yang mengatur terkait pemberian THR untuk honorer. Sedangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023.

Walaupun pada pasal 4 ayat 1 huruf b tertulis persyaratan bagi pegawai non ASN yang bisa menerima THR. Isinya adalah THR dan gaji 13 dapat diberikan jika telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja tersebut telah dinyatakan berhak menerima THR dan atau gaji 13. Sementara diperjajian kerja antara Pemkot Mataram dan honorer tidak ada tertuang soal ini. ‘’Nanti saya tanya kepala BKD (Badan Keuangan Daerah (BKD) dulu ya, sepertinya tidak dianggarkan,’’ katanya.

Dengan fakta yang kembali berulang ini, honorer hanya bisa gigit jari dan menambah kesabaran karena kembali tidak mendapatkan bonus THR dari pemerintah. Walaupun sudah bekerja keras seperti PNS, mereka tetap tidak mendapatkan THR untuk digunakan sebagai persiapan lebaran. ‘’Karena memang tidak dianggarkan,’’ ungkap Evi.

Baca Juga :  BKKBN NTB Gelar Rekonsiliasi Percepatan Penurunan Stunting

Tak cuma THR, ASN juga akan mendapatkan uang tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan kucuran gaji awal bulan april. TPP ASN sendiri dicairkan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari. ‘’TPP sudah dicairkan untuk bulan Januari dan Februari. Semua sudah mulai dicairkan di masing-masing OPD,’’ katanya Baiq Evi Ganevia.

TPP yang besarannya berbeda-beda sesuai dengan kapasitasnya tersebut dicairkan sebanyak dua bulan. Sesuai dengan SK kepala daerah yang sudah ditetapkan. Sebelumnya mekanisme pencairan TPP awalnya dengan pengisian melalui aplikasi Sistem Informasi Permohonan Pencairan Anggaran (Si Mona) oleh bagian organisasi di pemerintah daerah. Pengisiannya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jika sudah diverifikasi dan dianggap sudah memenuhi syarat. Maka biro organisasi Kementerian Dalam Negeri (KemendagrI) menyampaikan sudah terverifikasi dan disampaikan Dirjen Keuangan Daerah.

Untuk besaran jumlah tetap sesuai dengan SK yang ada, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mataram Nomor 3/I/2023 yang sudah ditanda tangani Wali Kota Mataram Sekda Kota Mataram tetinggi yakni Rp 46 juta, sedangkan untuk para asisten mendapatkan Rp 15,1 juta. Disusul kepala Bappeda Rp 13, 8 juta, inspektur Rp 14,8 juta, BKPSDM, Dukcapil.

Sedangkan para pejabat eselon II mendapatkan Rp 12 juta, dari Sekwan, Kadisdik, Kadispora, Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, Dinas Kearsiapan dan perpustakaan, Dinas Perkim, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga Berencana, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, DPM2T, Dinas pemadam Kebakaran, Balitbang, Bangkesbangpol, Dinas Perdagangan, Dinas kesehatan, BPBD dan RSUD.

Baca Juga :  Mahisa Tour and Travel Gelar Manasik Akbar Jamaah Umrah

Sementara untuk jabatan fungsional Rp 5 juta, jabatan adminitrasi Rp 12 juta, sedangkan jabatan dokter sepesialis di RSUD Kota Mataram Rp 11 juta, sedangkan kecamatan Rp 8 juta. Jabatan adminitrasi kelurahan Rp 4,5 juta, jabatan fungsional kecamatan Rp 4,2 juta. Terakhir staf dengan golongan paling rendah ASN dengan nominal Rp 1,4 juta.

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, tidak ada penyiapan anggaran untuk THR honorer. Karea dari perencanaan anggaran sejak jauh sebelumnya dopersiapkan. Kemudian tidak disiapkan untuk THR honorer. ‘’Kita kan berbicara tentang perencanaan. Perencanannya itu yang gak ada,’’ terangnya.

Syakirin menyebutkan, pencairan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari kemendagri. ‘’Setelah ada persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan bulan Maret, nantinya akan digabungkan pada bulan April,’’ jelasnya.

Dengan dicairkan TPP, kebutuhan ASN bisa terpenuhi terutama saat bulan ramadan. Semua OPD sudah mulai mencairkan, ada beberapa yang belum namun dipastikan bisa segera dicairkan karena pengajuan SPM dari masing-masing OPD yang masih berjalan

Tenaga honorer tentunya harus menahan kekecewaan karena mereka tentu juga mengharapkan mendapat THR untuk memenuhi keperluan lebaran nanti. Tapi memang nasibnya berbanding terbalik dengan PNS. Honorer nasibnya masih sama dengan tahun sebelumnya tanpa THR lebaran. ‘’Semoga tahun depan ada kebijakan lain. Kemudian dianggarkan untuk THR kami honorer,’’ kata salah seorang tenaga honorer Kota Mataram. (gal/dir)

Komentar Anda