PNS dan Dewan Kerja di Rumah

PNS dan Dewan Kerja di Rumah
H Yusron Hadi.(AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi NTB bekerja dari rumah masing-masing. SE yang bernomor 060/125/ORG tertanggal 19 Maret tersebut, mulai efektif berlaku hari ini, Jumat (20/3).

Berbeda halnya dengan para wakil rakyat di DPRD Provinsi NTB. Mereka bukan hanya diberikan kelonggaran bekerja di rumah, namun juga se dibiayai negara. Kepulangan mereka ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dihitung sebagai kunjungan kerja (Kunker) dan diberikan modal.

Kepala Biro Organisasi Pemprov NTB, H Yusron Hadi menegaskan, Gubernur NTB menerapkan kebijakan PNS bisa bekerja rumah, sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona. “Kebijakan ini diambil selain menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, juga melaksanakan langkah-langkah taktis bagian dari upaya pencegahan penyebaran covid-19 lebih awal,” terangnya kepada Radar Lombok, Kamis (19/3).

Berdasarkan SE Gubernur, tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah. Ketentuannya, PNS tersebut harus berusia di atas 50 tahun, sedang mengandung, memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes dan lain-lain. Sedangkan untuk pejabat dan pejabat pelaksana dan pegawai kontrak diatur oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing. Untuk pejabat tinggi madya, pejabat tinggi Pratama dan pejabat administrator diharuskan tetap bekerja di kantor. “Hari ini perangkat daerah mengatur diri masing-masing dan melakukan persiapan-persiapan. Sehingga berlaku efektif esok hari mulai kerja dari rumah,” jelas Yusron.

Menurut Yusron, NTB memang masih bebas dari virus corona. Namun langkah antisipasi harus dilakukan. “Kita mengantisiasi sejak dini, lebih awal kita mengambil sikap seperti ini akan mengurangi resiko kemungkinan penyebaran covid-19 di NTB,” ucapnya.

Masyarakat tidak perlu khawatir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan terganggu. Mengingat, tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah. “Pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, administrator dan ASN yang memberikan pelayanan ke masyarakat secara langsung masih masuk kerja di kantor. Kita hanya ingin lebih awal bersikap seperti ini untuk mengurangi dampak resiko. Jangan nunggu ada corona dulu,” tegas Yusron.

Terpisah, Sekretaris DPRD Provinsi NTB H Mahdi mengungkapkan, sebanyak 65 anggota DPRD NTB sudah terlebih dahulu mengambil kebijakan bekerja dari rumah. Mereka sudah tidak masuk kantor lagi sebelum ada SE Gubernur. Agenda pantai khusus (Pansus) Raperda yang seharusnya melakukan kunjungan kerja, juga dibatalkan. Jadwal rapat paripurna bahkan sudah ditunda. “Yang ada di DPRD hanya Sekretariat. Tidak ada yang jaga gawang (masuk kantor, red),” ungkap Mahdi.

Meski kunker ke luar daerah ditunda, namun DPRD NTB tetap bisa melakukan kunker. Bahaya corona yang mengancam masyarakat, dijadikan ladang untuk kunker. Para wakil rakyat tersebut diberikan uang jalan agar menenangkan masyarakat di dapilnya.

Meski tidak masuk kantor, berdasarkan keputusan pimpinan DPRD, anggota dewan harus melakukan sosialisasi tentang virus corona kepada masyarakat. Uang juga telah diberikan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. “Sekarang mereka semua di rumah, di Dapilnya dampingi masyarakat agar tidak panik,” kata Mahdi. (zwr)

Komentar Anda