PN Mataram Dinilai Tidak Berwenang

SIDANG: Dua terdakwa penyelundupan sabu asal Malaysia mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kamis kemarin (8/12) (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM—Sidang tiga warga negara Malaysia  terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis kemarin (8/12).

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) oleh penasehat hukum dua terdakwa yakni Koo Jia Jiat alias Koo dan Lesle Chung Wai Nam. Sementara satu terdakwa lainya yakni Wong Ying Ching alias Winnie tidak mengajukan eksepsi.

Irfan Suriadiata penasehat hukum kedua terdakwa  dalam pembacaan eksepsi mengungkapkan bahwa sebenarnya PN Mataram tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut.

“Dalam konteks suatu perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu wilayah tertentu, maka dapat dipastikan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, yang berhak mengadili suatu perbuatan pidana  yakni pengadilan yang berada di wilayah hukum tempat kejadian,”ungkapnya. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 84 KUHAP ayat (1) yang menyatakan pengadilan negeri  berwewenang mengadili segala perkara mengenai  tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Paska Banjir, Kejaksaan Cari Solusi Penanganan Kasus Korupsi

Dengan dinyatakanya PN Mataram, tidak berwewenang mengadili perkara tersebut dikaitkan dengan konsep integrated criminal justice  system, maka status penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak sah.”Dengan beberapa uraian tersebut, maka sangat jelas beralaskan hukum, yang mulia menyatakan dakwaan hukum saudara JPU (Jaksa Penuntut Umum) batal demi hukum,” tambahnya.

Alasan-alasan lain terdakwa dalam mengajukan eksepsi atau keberatan yakni ketika sidang dakwaan bahwa surat dakwaan kurang cermat atau kabur sehingga diharapkan majelis hakim mempertimbangkan alasan dan argumentasi hukum dari eksepsi tersebut. Diharapkan juga majelis hakim nantinya menerima eksepsi terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Baca Juga :  BNNP Cokok Dua Bandar Sabu

Sidang akan  diagendakan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari  JPU atas eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa.

Ketiga terdakwa  Wong Ying Ching alias Winnie, Koo Jia Jiat alias Koo dan Lesle Chung Wai Nam ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL) pada 7 Agustus 2016.  Mereka   kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,975 kg yang disimpan di celana dalam masing-masing terdakwa.

Perbuatan ketiga terdakwa didakwa oleh JPU melanggar pasal  112 ayat (2) UU  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.   (cr-met)

Komentar Anda