PMK Turun, THR ASN Bisa Dicairkan

PNS MATARAM: Para PNS di lingkup Pemkot Mataram diminta bersabar lagi, karena THR Idul Fitri belum bisa dicairkan, masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sudah bisa dicairkan. Hal itu setelah pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB, Sudarmanto menjelaskan, PMK merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021. “Ini dalam rangka meningkatan konsumsi masyarakat untuk mendorong daya ungkit ekonomi. Pencairan THR tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021. Seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja,” ucapnya, Kamis (29/4).

Untuk ASN Pemerintah daerah (Pemda), pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sedangkan PNS Pusat yang menerima THR sebanyak 26.804 pegawai dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 15.147, Polri sebanyak 8.274, dan TNI sebanyak 3.383.

Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI. “Hari libur pun THR tetap bisa dicairkan,” katanya.

Untuk pemulihan ekonomi wilayah NTB pada masa pandemi, Sudarmanto meminta THR baik untuk ASN pusat maupun Pemda dapat dibayarkan sebelum hari raya. Satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukkan pembayaran ke KPPN dan KPPN akan membuka layanan meskipun hari libur.

Berbeda dari tahun sebelumnya dimana THR tidak diberikan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II. Maka THR tahun 2021 diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga :  Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Diklaim Sudah Baik

Jumlah THR yang diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. “Calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya,” paparnya.

Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dijelaskan, dasar pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021. “Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” ucapnya.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp 5.901.200 untuk golongan IV/e. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR. (zwr)

Sementara itu, THR PNS Kota Mataram belum bisa sampai ke kantong penerimanya. PNS harus lebih bersabar lagi. Karena untuk pencairan ini, pemerintah daerah mesti menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.

“Untuk pencairan THR PNS kita masih menunggu ketentuan pemerintah pusat. PP dan PMK itu yang kita tunggu,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H Syakirin Hukmi di Mataram, kemarin (29/4).

Adanya PP dan PMK sangat krusial untuk pencairan THR PNS. Karena isi keputusan pemerintah pusat itu mengatur tentang apa saja yang menjadi hak PNS. Seluruhnya diatur dalam PP dan PMK. Keduanya menjadi acuan pemerintah daerah mencairkan THR PNS. “Saya kan belum menerima PP dan PMK. Apa saja komponen didalamnya, itu yang perlu kita tahu,” katanya.

Baca Juga :  ITDC Sanggah Tudingan PBB

Sementara dari informasi yang beredar sejak beberapa hari lalu. Pemerintah pusat mengatakan, gaji PNS paling lambat dicairkan mulai H-10 hari kerja PNS sebelum Idul Fitri. H-10 ini jatuh pada Rabu (28/4). Jika mengacu pada pengumuman pemerintah pusat. Seharusnya THR sudah bisa dicairkan.

Kendati demikian, Syakirin mengatakan ketentuannya belum diterima sampai saat ini oleh pemerintah daerah. “Kita jangan hanya berbicara sekian hari. Tapi yang mengatur lebih lanjut itu kan PP dan PMK. Sementara itu belum kami terima,” ungkapnya.

Syakirin memastikan mendengar pernyataan pemerintah pusat tentang THR PNS dicairkan H-10 hari kerja PNS sebelum Idul Fitri. Tetapi pihaknya belum bisa melakukan pencairan jika tidak ada landasan. Yakni ketentuan yang tertuang dalam PP dan PMK.

“Apa landasan kami mencairkan. Kita tunggu PP dan PMK ini. Contohnya, dulu itu diberikan tunjangan yang melekat. Itu termasuk tunjangan melekat dan tunjangan keluarga. Kan itu diatur semua di sana. Nanti kita lihat arahan pemerintah pusat tentang aturan terbaru,” terangnya.

Sementara dari kesiapan anggaran, Kota Mataram dipastikannya tidak ada masalah. Anggaran THR PNS tahun ini disiapkan sekitar Rp 20 miliar. “Itu gaji 13 maupun 14 sudah kami anggarkan. Jumlahnya Rp 20 miliar lebih. Kita tinggal tunggu aturan dari pemerintah pusat saja,” pungkasnya. (zwr/gal)

Komentar Anda