Plt Kasek Mengaku Ditekan Oknum Dewan

SELONG—Proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pembangunan SDN 7 Terara, terus didalami pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Selong. Pihak kejaksaan bahkan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap salah seorang oknum angota Dewan Lotim yang diduga kuat ikut mendapat jatah proyek pembangunan sekolah yang dibangun dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun 2015 tersebut. Surat  pemanggilan sudah dilayangkan kejaksaan beberapa hari lalu.

Oknum anggota Dewan Lotim yang akan dipanggil itu memiliki jabatan cukup strategis di DPRD Lotim. Selain pemeriksaan oknum anggota dewan itu, kejaksaan juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat, untuk memastikan status oknum anggota dewan tersebut. Apakah benar yang bersangkutan masih aktif, ataukah sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan.

Kasipidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan, ketika dikonfirmasi mengakui telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak yang  ikut terlibat pembangunan SDN 7 Terara. “Kita masih dalami proses penyelidikan. Semua pihak terkait sudah terjadwal akan dipanggil," tandasnya kemarin (30/5).

Ditanyakan terkait pemeriksaan oknum anggota Dewan Lotim? Iwan enggan untuk membeberkan identitasnya. Namun dia tak menampik, jika proses penanganan kasus pemeriksaan juga akan menyasar salah seorang  anggota Dewan di Lotim, yang diindikasikan terlibat. “Ini bagian dari proses penyelidikan. Ini yang sedang kita dalami," lanjut Iwan.

Sebelumnya, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pejabat penting di Dikpora Lotim. Pemeriksaan itu menyasar Kadis Dikpora dan Kabid terkait. “Karena dinas ini sebagai penanggung jawab tertinggi dalam pendidikan," sebut Iwan.

Terbaru, kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, Senin kemarin ( 30/5). Dari lima orang yang akan diperiksa, diantaranya adalah Plt sekaligus Kanit Dikpora setempat, Bendahara  dan Panitia pengerjaan sekolah. Sayangnya, dari lima yang hendak diperiksa, hanya dua orang saja yang bersedia memenuhi panggilan kejaksaan. “Hari ini (kemarin, red) kita jadwalkan pemeriksaan lima orang dari pihak sekolah. Cuma dua yang datang,” terang Iwan.

Baca Juga :  Lima Perda Dihapus, Dewan akan Panggil Eksekutif

Usai diperiksa, Plt Kasek SDN 7 Terara sekaligus Kanit Dikpora, Sabaruddin, mengaku kedatangannya ke kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait persoalan pembangunan gedung sekolah yang kini ditangani kejaksaan. “Kalau yang lain masih ada keperluan, sehingga tidak bisa datang," jawabnya.

Kesempatan itu, dia membongkar keterlibatan salah seorang oknum Dewan Lotim, terkait pengerjaan SDN 7 Terara ini. Bahkan oknum dewan itu dengan jelas disebutnya merupakan Wakil Ketua DPRD berinisial RB.

Oknum dewan ini berulang kali mendatanginya, meminta jatah proyek pengerjaan sekolah itu. Dia tetap menolak, tapi oknum dewan itu terus mendesak. Bahkan yang bersangkutan selalu menjual nama Bupati dan Sekda Lotim, termasuk juga menjual jabatannya sebagai anggota dewan. “RB ini ngaku disuruh Bupati dan Sekda. Saya tau kalau pembangunan sekolah harus swakelola murni. Tapi RB terus menekan, dan minta diberikan jatah proyek ini,” bebernya.

Oknum dewan ini ngotot supaya diberikan jatah anggaran pengerjaan dari dana DAK sebesar Rp. 700. 620. 535. Karena terus ditekan, akhirnya dia selaku penanggung jawab tidak bisa berbuat banyak. “Semua ngomong secara lisan. Saya minta surat perintah Bupati dan Sekda,  dia tidak ngasih. Karena kita ditekan, makanya kita panitia tidak bisa bekerja," sebutnya.

Baca Juga :  Dewan Geram Ulah KONI NTB

Dijelaskan, dari Rp. 700. 620. 535 juta anggaran DAK untuk pembangunan sekolah itu, pencairannya dilakukan secara bertahap. Dana itu masuk ke rekening sekolah, dimana  pencairan termin pertama sebesar Rp. 304 juta lebih, termin kedua Rp. 228 juta lebih, dan termin ketiga sebesar Rp. 228 juta lebih. Sehingga totalnya Rp. 700.620. 535.

Dari jumlah itu, sekitar Rp. 500 juta lebih diambil oleh oknum dewan itu, dimana uang itu kemudian diserahkan ke oknum dewan secara bertahap. Tahap pertama oknum dewan tersebut diberikan Rp. 175 juta, tahap kedua Rp. 125 juta, tahap ketiga Rp. 125 juta, tahap keempat Rp. 108 juta, dan terakhir Rp. 2 juta. Semua uang yang telah diberikan itu diperkuat dengan kwitansi bukti serah terima. “Ini kwitansi dan tanda tangannya. Jelas tertera menjual namanya sebagai anggota dewan," jelas Sabarudin.

Dari Rp. 500 juta lebih dana yang diambil oknum dewan itu, ternyata fisik bangunan sekolah yang dikerjakan hanya sekitar 45  persen, kemudian ditinggal begitu saja. Bahkan pembangunan sekolah sempat mangkrak sampai berbulan-bulan. Sementara oknum dewan itu hilang, dan lepas tangan begitu saja.

“Berapa kali saya cari, tidak pernah saya ketemu. Karena ini menjadi tanggung jawab saya, akhirnya sisa anggaran DAK pembangunan sekolah yang sekitar Rp. 200 juta, saya gunakan untuk merampungkan fisik pembangunan hingga selesai. Saya akui, meski sudah rampung, tapi pengerjaanya tidak sesuai seperti yang diharapkan," pungkasnya. (lie)

Komentar Anda