MATARAM–PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah (UIW) Provinsi NTB menggelar Sosialisasi Peraturan Direksi mengenai Pelaksana Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang baru, yaitu Perdin PLN No. 0028.P/DIR/2023.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTB, Sudjarwo menyatakan bahwa adanya peraturan yang baru ini untuk memastikan bahwa hak-hak dari konsumen dapat dipenuhi dengan jauh lebih baik.
“Hak-hak konsumen itu lebih diperhatikan, prosedur-prosedur untuk keberatan itu lebih terbuka, dan lebih baik kepada konsumen,” kata Sudjarwo, saat ditemui disela-sela acara sosialisasi, bertempat di Hotel Aston, Selasa kemarin (19/12).
Meski begitu, Sudjarwo menyatakan bahwa warga NTB relatif jauh lebih tertib dalam pemakaian listrik dibandingkan dengan daerah lain. Terbukti dari hasil operasi yang dilakukan PLN, tidak banyak ditemukan pelanggaran oleh masyarakat di lapangan.
“Kalau loses (kehilangan) teknis pasti ada, namanya listrik. Tapi loses non teknisnya kecil sekali. Itu artinya pelanggaran-pelanggaran itu juga sangat kecil kalau di NTB,” terangnya.
Beberapa pelanggaran dalam pemakaian listrik yang paling banyak ditemukan di NTB, adalah pembesaran daya (P1), yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Padahal hampir setiap event, PLN sudah sering menawarkan promo untuk tambah daya kepada konsumen.
Meski tidak sebanyak daerah lain, tetapi ada juga ditemukan kasus sambungan-sambunga liar yang dilakukan warga. “Jadi rumahnya sudah nambah peralatan, tapi kemudian pembatasnya jatuh, yang akhirnya diperbesar sendiri,” ujarnya.
Resiko paling besar jika kesalahan pemakaian listrik ini adalah rumah masyarakat bisa terbakar, karena instalasinya tidak sesuai dengan kapasitas daya yang masuk.
Sebenarnya segala kebutuhan dari pelanggan sudah disiapkan melalui aplikasi PLN Mobile. Seperti layanan baca meter, kemudian tambah daya, pemasangan listrik yang baru, hingga layanan pelaporan.
Adapun jika tiga jam setelah pengaduan, masalah masyarakat tidak segera ditangani, maka laporan tersebut akan diteruskan ke pusat. Artinya, aplikasi PLN Mobile ini setidaknya sudah banyak memperbaiki layanan yang ada.
“Kalau pelaporan melalui PLN Mobile itu sampai level BOD memonitor. Jadi kalau sampai tiga jam (tidak ditangani, red), itu di (layar) monitor kami sudah merah,” ucap Sudjarwo.
Demi mencegah terjadinya penyalahgunaan pemakaian listrik ini, banyak upaya yang sudah dilakukan PLN, mulai dari edukasi kepada masyarakat, pemberian denda, hingga hukuman. “Kita lebih mengutamakan pencegahan, tapi kalau ada pelanggaran, tentu saja ada punishment (hukuman),” tegasnya. (rat)