MATARAM-Dinas Pertamanan dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Mataram akan membentuk tim baru untuk melakukan penertiban ratusan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dianggap masih bermasalah.
Hingga saat ini, dinas dan PLN masih mempolemikkan 146 titik PJU karena dianggap liar dan belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak apakah PJU yang dianggap liar tersebut dibayar oleh Pemkot atau tidak.
Asisten Manager Pelayanan dan Administrasi PLN Area Mataram Ridwan Maulana mengatakan, permasalahan 146 titik PJU ini harus diselesaikan dulu karena setelah ditelusuri ada yang langsung ke listrik PLN dan ada juga sebagian yang langsung nyambung dari kontrak daya antara PLN dan Pertamanan.” Ini harus diklirkan dulu dan akan dibentuk tim baru,” tegas Ridwan.
Beberapa waktu lalu antara PLN dan Pertamanan sudah ada kerjasama dan membentuk tim penertiban PJU liar. Tim yang sudah dibentuk ini pun sudah melaksanakan tugas melakukan penertiban. Namun dari hasil pendataan kembali yang dilakukan oleh Pertamanan dan PLN ditemukan 146 titik PJU yang masih liar. Permasalahannya apakah PJU ini harus dibayarn oleh Dinas Pertamanan atau harus dihapus oleh PLN.” Dari data terbaru 146 harus dibayarkan atau tidak ini yang masih jadi persoalan dan harus dibahas,” terangnya.
Sementara itu dari kontrak daya yang sudah disepakati selama ini PJU yang ada di Kota Mataram sebanyak 8 ribu titik. Sedangkan yang baru ditemukan ini akan dibahas bagaimana mekanisme penertibannya. Agar tidak menjadi permasalahan di belakang hari, perlu kiranya dilakukan penandatangan kerjasama baru antara Pertamanan dan PLN. Dengan adanya penambahan PJU yang tidak diketahui PLN dan Pertamanan, kerjasama itu tentunya akan diwujudkan dalam pembaharuan draf MOU.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan H. Kemal Islam mengatakan, pihaknya masih enggan membayar tagihan PJU lantaran sambungan listrik PJU tersebut ada yang nyantol langsung ke PLN. “ Nyantolnya dimilik PLN masak dibayar Pertamanan,” tegasnya.
Kalaupun harus dilakukan penertiban pihaknya setuju-setuju saja, tetapi harus dilakukan secara bersama. Jangan sampai PLN yang turun sendiri, karena kalau PLN turun sendiri bisa jadi Pertamanan yang kelahi dengan masyarakat kalau sampai salah memutus aliran PJU. Jika mau turun, ia meminta PLN turun bersama Dinas Pertaman dan melihat kondisi 146 titik PJU yang bermasalah itu, Kalau memang ada maka diputus saja. Tetapi kalau ada yang tidak harus ditetapkan apakah masuk dalam kontrak daya dan harus dibayarkan atau tidak. Karena sebagian aliran langsung dari PLN.(ami)