PLN Cabut Subsidi 324.320 Pelanggan Listrik 900 VA

PLN

MATARAM–Perseroan Terbatas Pembangkit Listrik Negara (PT. PLN), per Januari 2017 ini mulai memberlakukan kenaikan tarif untuk pelanggan dengan daya 900 volt ampere (VA). Kenaikan tarif bagi pelanggan dengan daya 900 VA tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat untuk menarik subsidi bagi pelanggan yang masuk kategori mampu.

Untuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kenaikan tarif bagi pelanggan 900 VA atau pencabutan subsidi bagi pelanggan kategori mampu tersebut dipisah menjadi dua golongan, yakni pelanggan 900 VA masuk kategori kurang mampu, dan pelanggan 900 VA masuk kategori mampu, yang dicabut subsidinya. “Pencabutan subsidi sudah mulai berlaku untuk pemakaian Januari 2017 ini,” kata General Manager PT PLN Wilayah NTB, Karyawan Aji, Kamis kemarin (5/1).

Aji menyebut, di Provinsi NTB jumlah pelanggan 900 VA sebanyak 493.388 pelanggan. Dari jumlah 493.388 pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah yang masuk kategori masyarakat kurang mampu, sesuai dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) hanya sebanyak 169.158 pelanggan, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTB.

Sementara itu, jumlah pelanggan dengan daya 900 VA yang harus di ‘tendang’ menerima listrik subsidi dari pemerintah sebanyak 324.320 pelanggan. Sebanyak 324.320 pelanggan 900 VA yang masuk kategori pelanggan mampu, baik itu paska bayar maupun prabayar (listrik token), mulai Januari 2017 ini sudah diberlakukan.

Baca Juga :  Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading, PLN Siap-siap Melantai di Bursa Karbon Indonesia

[postingan number=3 tag=”listrik”]

“Kami di PLN hanya melaksanakan kebijakan pemerintah. Untuk data jumlah pelanggan yang berhenti menerima listrik subsidi bersumber dari TNP2K,” jelasnya.

Berdasarkan data PT PLN Wilayah NTB, bahwa jumlah pelanggan listrik di NTB sebanyak 1. 032.862 pelanggan untuk semua golongan mulai dari 450 VA, hingga diatas 2.200 VA.  Sementara itu, jumlah pelangan 900 VA yang berhenti menerima pasokan listrk subsidi di NTB sebanyak 324.320 pelanggan itu tersebar di tiga area, yakni Area Mataram dengan wilayah kerja se Pulau Lombok 1 kota dan 4 kabupaten sebanyak 241.622 pelanggan, di Area Sumbawa dengan wilayah kerja Sumbawa dan Sumbawa Barat sebanyak 37.639 pelanggan dan Area Bima dengan wilayah kerja Dompu, Bima dan Kota Bima sebanyak 44.969 pelanggan.

Sementara itu jumlah pelanggan 900 VA yang tetap menerima listrik subsidi karena termasuk golongan masyarakat kurang mampu untuk Are Mataram sebanyak 123.266 pelanggan, Area Sumbawa sebanyak 19.093 pelanggan dan Area Bima sebanyak 26.799 pelanggan. “Kenaikan tarif dengan cara menarik subsidi bagi 324.320 pelanggan 900 VA kategori mampu ini secara bertahap,” terangnya.

Sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2016 bahwa penerima subsidi adalah rumah tangga pengguna 450 VA dan 900 VA miskin dan tidak mampu. Sementara untuk penyesuaian tarif listrk rumah tangga 900 VA berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.28 tahun 2016 tentang pembagian rumah tangga dengan daya 900 VA kan dibagi menjadi dua golongan. Diantaranya R-1/900 VA yaitu dengan konsumen miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang disubsidi dan R-1/900 VA rumah tangga mampu yaitu konsumen rumah tangga mampu dengan tidak disubsidi alias dicabut subsidi listriknya.

Baca Juga :  Rumah Subsidi, Buruh Swasta Hanya Bisa “Isap Jempol”

Sementara itu kriteria masyarakat /pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik sesuai dengan kriteria TNP2K adalah rumah tangga yang terdaptar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin termasuk yang tinggal di Rusunawa. Rumah tangga pemegang salah satu kartu pemerintah, seperti kartu perlindungan sosial (KPS), kartu keluarga sejahtera (KKS), kartu Indonesia pintar (KIP), dan kartu Indonesia sehat (KIS), usaha mikro kecil dan menengah (UIMKM), golongan tarif sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah.

Namun jika pelanggan 900 VA itu tidak mendapatkan subsidi, maka bisa melakukan pengaduan dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan dengan persyaratan dokumen seperti salinan KTP , sainan KK, salinan kartu sakti seperti KKS bila ada, bukti pembayaran rekening listrik tau pembelian token slitrik, surat keterangan dan mengisi formulir yang tersedia di akntor desa/kelurahan. (luk)

Komentar Anda