Pleno Pilkada Loteng Tingkat Kabupaten Diwarnai Protes

PLENO: Rapat peleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, Rabu (16/12) (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) tahun 2020 diwarnai aksi perotes dari masing- masing saksi pasangan calon (Paslon). Bahkan saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Saswadi- Dahrun walk out, karena keberatan dengan sejumlah kejanggalan.

Saksi Saswadi- Dahrum, Muhammad Zaeni menegaskan, pihaknya terpaksa memilih untuk keluar dari ruang rapat peleno, karena menilai banyak pelanggaran yang muaranya di Bawaslu tidak bisa diselesaikan dengan baik. Padahal ini akan sangat berdampak terhadap ancaman sanksi untuk salah satu paslon. “Jadi ada pasca pencoblosan atau pra pencoblosan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi yang muaranya di Bawaslu terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian ada sumbangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) digunakan juga untuk kepentingan salah satu paslon, ini tidak ada kejelasan,” ungkap Saksi Saswadi- Dahrum, Muhammad Zaeni kepada Radar Lombok, Rabu (16/12).

Pihaknya menegaskan bahwa seharusnya berbagai persoalan ini harus diselesaikan, karena ini bisa menyangkut keabsahan dari calon itu sendiri. Jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas ada aturan bagi paslon ada sanksi administrasi jika melanggar berbagai ketentuan yang ada. “Jadi sanksi administrasi harus didahulukan yakni pembatalan sebagai paslon dan ini tidak pernah dilakukan dan hanya diberikan sanksi terhadap ASN yang terlibat politik praktis, tapi tidak diberikan sanksi terhadap calon yang bersangkutan. Maka wajar peleno ini menjadi alot, karena pelanggaran banyak dan terkesan dibiarkan,”terangnya.

Pihaknya juga menyoroti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara tambahan. Sehingga, pihaknya merasa sangat kecewa karena dari pihak KPU tidak memberikan jawaban pasti terhadap persoalan ini. Sehingga, mereka merasa percuma mengikuti peleno tingkat kabupaten ini. “Bahkan data tambahan ini kami lihat tidak singkron dengan apa yang disampaikan Bawaslu tadi,”terangnya.

Kekecewaan lainnya karena mereka ingin melihat bukti pengunduran diri para paslon yang berstatus ASN ini. Karena posisi ASN harus ada bukti pengunduran diri dari BKN langsung. Ini penting dilakukan untuk mengetahui legalitas dari paslon untuk mendaftar. “Jadi KPU akan melanggar aturan jika tidak ada terbit bukti pengunduran diri menjadi ASN bagi para paslon. Jadi ASN harus mundur dan izin harus dari pusat langsung,”terangnya.

Mereka ingin melihat apakah surat pengunduran diri para paslon yang menjabat sebagai ASN ini apakah dikeluarkan sebelum mereka menjadi calon atau tidak. Hanya saja, mereka sangat kecewa karena apa yang menjadi bahan perotes mereka tidak ditanggapi dengan baik. “Kalau itu tidak bisa ditunjukan, ngapain saya ikut pleno karena calonnya juga tidak sah. Makanya kami keluar karena tidak ada yang mau menjawab,”terangnya.

Sementara tim paslon nomor 3 Masrun- Habib yakni Selamet menegaskan, pihaknya menyoroti presentase jumlah suara yang sah menjadi 97,92 persen, terutama di Kecamatan Praya. Pihaknya melihat persentase ini sangat tinggi. Padahal laporan yang mereka terima, jika kehadiran pemilih hanya sekitar 60 persen. “Kami ingin tau apakah persentase ini dari surat suara yang terpakai atau jumlah DPT, kami ingin melihat dari kumulasi pemilih berapa,”terangnya.

Sementara itu, ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan menegaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh saksi nomor urut 3 dan 5 menjadi ranah dari Bawaslu. Sementara untuk rekapitulasi tingkat kabupaten ini dilakukan setelah sebelumnya rapat tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan pada 14 Desember lalu. “Sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 19 tahun 2020 pada pasal 21 ayat I dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi setelah menerima kotak suara dari PPK, baru KPU menyusun agenda dengan membagi jumlah Kecamatan dan penyusunan waktu rekapitulasi yang dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan,”terangnya.(met)

Komentar Anda