GIRI MENANG – Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten Lombok Barat digelar oleh KPU Kabupaten Lombok Barat, Senin (2/12). Pleno diwarnai perdebatan antar saksi pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Lombok Barat.
Semua PPK di 10 Kecamatan hadir dalam rapat pleno, usai pembukaan seremonial, pantauan koran ini, PPK pertama yang membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan yaitu Batulayar. Di Kecamatan Batulayar berjalan lancar tidak ada interupsi atau sanggahan dari masing-masing saksi.
Selanjutnya PPK yang kedua yaitu Kecamatan Sekotong, saat PPK Sekotong mulai akan membacakan hasil prolehan suara, saksi dari paslon nomor 2 Hamroni mengajukan interupsi. Hamroni menyampaikan sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang ada di Kecamatan Sekotong.” Karena ini Kecamatan Sekotong, saya sampaikan sejumlah dugaan temuan pelanggaran di Kecamatan Sekotong,” kata Hamroni.
Ia menjelaskan, dari hasil temuannya dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sekotong yaitu dugaan pemilih yang ada dalam DPT namun berada di luar daerah, namun ikut memilih. ” Orang yang ada di luar daerah, nama tersebut masuk sebagai pemilih, begitu juga nama pemilih yang meninggal namanya bisa ikut memilih,” katanya.
Hamroni menduga ada konspirasi antara penyelenggara dan paslon tertentu di Kecamatan Sekotong dan dari sekian banyak dugaan pelanggaran money politic tidak satupun yang ditindaklanjuti.” Kami menduga ada konspirasi antara penyelenggara dengan paslon tertentu,”tegasnya.
Pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu secara resmi terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang sudah dimiliki oleh paslon nomor 2.” Tadi pagi kami dari paslon 2 sudah resmi memasukkan laporan ke Bawaslu,”jelasnya.
Dugaan pelanggaran yang lainnya, berkaitan dengan edaran KPU yang menyatakan masyarakat yang memilih harus membawa KTP, jika tidak membawakan tidak diberikan hak memilih. Namun setelahnya ada edaran lagi, bahwa masyarakat boleh memilih tanpa membawa KTP yang penting sudah ada surat panggilan.” Ada dugaan mempersulit pemilih, harus membawa KTP dan surat undangan atau C6, sehingga ini yang membuat partisipasi masyarakat untuk memilih turun,”paparnya.
Hamroni menambahkan, terhadap semua kejadian khusus yang menjadi temuan sudah dilaporkan, dan kejadiannya khusus inipun sudah dicatat saat pleno ditingkat Kecamatan, seperti di Kecamatan Kuripan.” Kejadian khusus ini sudah kami himpun untuk menjadi alat bukti pada proses akhirnya nanti, “ujarnya.
Bahkan sejumlah saksi paslon 2 sudah mengajukan keberatan di tingkat pleno kecamatan.” Saksi kami sudah membuat form berita acara keberatan yang itu semua akan dikumpulkan dan akan kami perkarakan,”tegasnya.
Mendengar inetrupsi saksi 02, saksi paslon 4 Samsul Hadi menyatakan terkait pemilih yang wajib menggunakan KTP, Samsul menegaskan beberapa hari sebelum pemilihan, KPU sudah memanggil semua LO masing-masing paslon terkait aturan pemilih yang harus membawa KTP. ” Tapi setelah diundang KPU tidak semua LO paslon yang hadir,” ungkap Samsul.
Begitu juga terhadap dugaan pelanggaran yang lainnya sudah diungkapkan. Saksi Paslon nomor 1 H. Tohri Azhari menyatakan agar masalah yang dipaparkan itu agar disampaikan depan Gakumdu, tidak hanya di depan Bawaslu, tetapi juga dihadirkan Gakumdu.” Jangan hanya di Bawaslu tapi Gakumdu juga dihadirkan,”ujarnya.
Karena protes yang disampaikan oleh saksi paslon, pleno untuk PPK Kecamatan Sekotong molor hingga kurang lebih satu jam. Selanjutnya saksi dari paslon gubernur meminta agar permasalahan pemilih untuk bupati agar dibahas belakangan, agar pleno untuk gubernur dan wakil gubernur bisa dilanjutkan dulu.” Kita lanjutkan saja pleno ini kita selesaikan yang pleno Gubernur dan Wakil Gubernur,”sarannya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami membenarkan adanya laporan dari paslon 2 yang masuk ke Bawaslu, namun dalam laporan yang dimasukkan, pelapor tidak membawa barang bukti.” Iya betul dia datang ke Bawaslu untuk melapor tapi blm melampirkan bukti,” paparnya.
Pelapor hanya menyerahkan identitas pelapor, terhadap dugaan ada konspirasi. Bawaslu menegaskan agar dugaan tersebut bisa dibuktikan, jika memang ada penyelenggara yang bermain dalam pilkada,” Itu harus dibuktikan kalau memang ada, yang pasti kami dari Bawaslu siap dunia akhirat untuk bertanggung jawab atas kinerja kami,” tutupnya.
Sementara itu Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar menegaskan bahwa rekapitulasi suara hasil pemilihan kepala daerah digelar KPU selama dua hari, pleno untuk melakukan penyandingan data perolehan suara dari 10 kecamatan di 991 TPS yang sebelumnya telah digelar pada minggu lalu. ” Pleno ini untuk melakukan penyandingan hasil di Kecamatan,”katanya.
Dari hasil pleno, paslon nomor 4 H. Lalu Ahmad Zaini -Hj. Nurul Adha tetap unggul.(ami)