PKS tak Mau Ikut-ikutan Usulkan Pemecatan Dirut PTAM Giri Menang

Abubakar Abdullah (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – DPRD Lombok Barat merekomendasikan pemecatan Direktur Utama PTAM Giri Menang H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) oleh kepala daerah. Rekomendasi ini ditandatangani oleh semua fraksi kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS menyatakan konsisten tidak mau ikut-ikutan menandatangani rekomendasi tersebut.

Hal ini disampaikan ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdulllah kemarin. Abu mengatakan tak masalah partainya berbeda dengan partai lain soal rekomendasi itu. PKS dalam mengambil suatu keputusan dan menyampaikan pandangan terkait daerah harus melihat segala sesuatu secara utuh, obyektif dan adil. “Kita hendaknya melihat persoalan itu tidak dengan terburu-buru, karena segala sesuatu itu harus ada dasar hukum dan regulasinya,” ungkap Abu saat ditemui di Giri Menang.

Rekomendasi dewan soal pemecatan LAZ ini kini ramai. Sejumlah LSM menyatakan mendukung langkah dewan. Rekomendasi ini muncul hanya karena LAZ tidak menghadiri undangan rapat dewan. Sikap PKS, kata Abu, tidak berubah meski rekomendasi masih hangat. PKS mempunyai alasan mengapa tidak sejalan dengan fraksi lain soal ini.

Menurut Abu, ada Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang. Dalam Peraturan itu sudah sangat jelas disebutkan bahwa kewenangan terkait pengangkatan maupun pemberhentian ada mekanismenya yakni melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemegang saham PTAM Giri Menang adalah Bupati Lombok Barat dan Walikota Mataram. “Itu juga tidak serta-merta diberhentikan tanpa ada alasan yang tidak jelas,” imbuhnya.

Pasal 15 ayat 2 point K dan juga pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa wewenang memberhentikan komisaris dan direksi pada BUMD adalah RUPS dalam hal ini kepala daerah Kota Mataram dan Kabupaten Lobar. “ Kalaupun pemberhentiannya juga ada, tidak bisa dilakukan secara gegabah. Harus ada data yang valid, misal ada hasil audit BPKP atau BPK, atau bisa juga dilakukan audit investigasi biar sahih. Dan kalau memang diperlukan membentuk panitia khusus (Pansus) di DPRD Lobar, itu tidak apa-apa. Kami berharap ini jangan dibiarkan liar, mari kita dalami secara bersama-sama,” jelasnya.

Bagaimana dengan alasan Dirut PTAM Giri Menang yang tidak pernah hadir dalam setiap rapat dewan? Fraksi PKS, sambung Abu, menyarankan agar yang bersangkutan diundang kembali. “Kita harus lihat dulu tingkat kesalahannya. Saya tegaskan disini, saya tidak mentolerir itu (ketidakhadiran Dirut dalam setiap rapat), tapi mari kita ingatkan melalui mekanisme yang ada seperti memberi peringatan terlebih dahulu. Jadi saya menyarankan undang lagi, dan pemahaman saya, itu tidak merendahkan kita sebagai lembaga dewan kalau kita mengundang lagi,” ujarnya.

Dia membantah PKS membela Dirut PTAM Giri Menang. PKS lebih memilih menempatkan sesuatu itu sesuai aturan yang ada. “Kalau ada temuan, ayo kita sama-sama gunakan apa yang seharusnya kita lakukan. misal kita Pansus-kan kalau ini dirasa penting. Saya selalu mendorong bahwa segala sesuatu dalam kita bernegara ini ada hitam di atas putih, bukan lantaran like and dislike,” tegasnya.

Terkait surat rekomendasi pencopotan Dirut PTAM Giri Menang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Lobar Hj. Nurul Adha yang notabene politisi PKS, Abu dengan tegas menyatakan bahwa di PKS setiap kader diajarkan untuk bekerja secara profesional. Dia pun menyatakan bahwa itu merupakan sikap profesional politisi PKS. “Disanalah profesionalitas kita diuji, walaupun harus berbeda dengan pandangan politik fraksi, tetapi sebagai unsur pimpinan, tugas harus dijalankan. Sikap politik PKS ada pada pernyataan fraksi, kapasitas pimpinan DPRD harus dibedakan. Kalau Dirut salah, kita salahkan. Kita tegaskan bahwa PKS paling kritis terhadap PTAM ini,” ungkapnya.

Dirut bisa diganti, tapi PTAM Giri Menang tidak bisa dan harus tetap menjadi BUMD yang suistanable. Menurutnya, mengamankan Lobar ini jauh lebih penting dari pada mengamankan orang per orang. “Itu pandangan kami, kita tidak peduli siapa, kalau dia melakukan tindakan yang merugikan, harus kita tegur dulu. Kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutupnya.

Wakil Ketua I DPRD Lobar Hj. Nurul Adha yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa dirinya membacakan surat rekomendasi pencopotan dirut PTAM Giri Menang adalah dalam kapasitas dirinya pimpinan sidang yang memang saat itu tengah memimpin rapat paripurna. Ada surat yang masuk dan itu memang harus dibacakan” Surat rekomendasi yang saya bacakan adalah kapasitas saya sebagai pimpinan sidang pada saat itu,” terangnya.

Sedangkan terkait dengan sikap Fraksi PKS yang tidak menandatangani surat rekomendasi, PKS tetap komit dan konsisten dalam sikapnya. “Semua anggota fraksi PKS, tetap satu suara dan satu komitmen, tidak ada perbedaan antara ketua fraksi dengan pimpinan DPRD dari PKS,” tutupnya.(ami)

Komentar Anda