MATARAM – Fraksi di DPRD Kota Mataram meminta Pemkot Mataram menunda kenaikan tarif parkir karena dinilai masih memberatkan masyarakat. Di samping perekonomian masyarakat belum membaik, alasan lainnya Fraksi PKS meminta penundaan ini adalah banyaknya potensi kebocoran parkir yang belum bisa diperbaiki.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Mataram, Hj Istiningsih mengatakan, adanya rencana pemerintah Kota Mataram untuk menaikkan tarif parkir, fraksi PKS memandang bahwa rencana kenaikan tariff parkir perlu dikaji lebih matang karena mengingat akan ada dampak ekonomi masyarakat dari kebijakan tersebut seperti, akan ada beban keuangan tambahan bagi pengguna kendaraan baik mobil atau motor. ‘’Kami minta ditunda terlebih dahulu, karena penolakan juga dari warga,’’ katanya kepada Radar Lombok, Jumat (29/9).
Kenaikan tarif parkir direncanakan dari semula sepeda motor Rp 1000 naik menjadi Rp 2.000 dan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Adanya suara hati masyarakat yang masih merasakan kesulitan dalam hal ekonomi keberatan dengan adanya rencana kenaikan tarif parkir ini. ‘’Sudah sering muncul penolakan, banyak laporan soal masyarakat yang keberatan terkait dengan kenaikan tarif parkir ini,’’ ujarnya.
Kemudian dampak terhadap pengusaha kecil adalah dengan adanya kenaikan tarif parkir dapat memengaruhi pemilik usaha kecil yang bergantung pada pelanggan yang datang menggunakan kendaraan pribadi, maka dari beberapa efek ini. ‘’Kami tetap meminta aturan kenaikan tarif parkir ini ditunda. Meski sudah dalam bentuk raperda namun masih ada evaluasi dari kemendagri,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, terkait dengan kenaikan tarif parkir, eksekutif berupaya mendengar segala aspirasi yang berkembang dimasyarakat dan juga telah melakukan hearing dengan beberapa perwakilan masyarakat yang difasilitasi oleh pimpinan dewan. Pada intinya pihak eksekutif tidak akan serta merta menaikkan tarif tanpa adanya jaminan perbaikan layanan dan juga. ‘’Kami pada prinsipnya telah melakukan kajian dan pertimbangan, tentunya tidak memberatkan masyarakat,’’ katanya.
Pemkot Mataram, kata Alwan, terus mempelajari dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat terkait dengan wacana kenaiakan tarif parkir. Sekarang ini masih berlaku tarif lama karena aturan terbaru masih dalam tahap evaluasi Kemendagri. Penerapan belum untuk penarikan tarif baru belum boleh diberlakukan para jukir. Dishub Kota Mataram juga gencar melakukan penertiban dan memberikan sosialisasi ke para jukir.
Sejauh ini, Pemkot Mataram terus melakukan pembenahan terkait dengan sistem parkir di Kota Mataram dengan melakukan penertiban para jukir nakal maupun penggunaan pembayaran non tunai melalui aplikasi Qris yang sudah dilengkapi ke sejumlah jukir untuk mengantisipasi kebocoran. (dir)