JAKARTA–Mahkamah Konstistusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yaitu uji materi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ini berarti penyadapan terhadap Setya Novanto dalam kasus papa minta saham adalah tindakan ilegal.
Sementara bagi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, keputusan ini menunjukkan bahwa pembelaanya kepada Setya Novanto dalam kasus tersebut adalah tindakan yang tidak salah. Sejurus itu, keputusan PKS yang memecat Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR dan sebagai kader PKS karena alasan pembelaan Fahri kepada Setya Novanto menjadi tidak benar juga."
"Oleh karena itu salah, maka alasan itu tidak bisa dipakai untuk mengambil tindakan hukum yang menghilangkan hak, menangguhkan atau mengesampingkan hak seorang Fahri Hamzah," ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis, saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/9).
Menurutnya, PKS tidak lagi bisa menggunakan alasan itu untuk mempertahankan ego memecat Fahri Hamzah karena keputusan MK telah membenarkan langkah Fahri. Artinya, putusan PKS memecat Fahri tidak sah dan tidak valid.
"Sekali lagi karena dasar dan alasannya tidak valid, maka tidak bisa dijadikan untuk menghukum seseorang," tambahnya.
Margarito pun menyarankan agar PKS mencabut keputusan memecat Fahri Hamzah. PKS, lanjutnya, bisa secara diam-diam mendatangi Fahri Hamzah dan menyampaikan permintaan maaf. Dengan begitu, PKS tidak akan malu kepada publik karena telah mengeluarkan keputusan yang salah.
"Partai kan selalu lebih besar dari kader dan pastinya malu untuk mengakui hal itu. Saran saya, lebih baik PKS dan para elitnya minta maaf secara diam-diam," jelasnya. (ian)