PKPU Dituding Tidak Adil

Ali Ahmad (Yan/Radar Lombok)

MATARAM–Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) dinilai tidak adil. Regulasi ini menyebutkan kepala daerah yang hendak mencalonkandiri tidak perlu mundur permanen, tapi hanya cuti.

"Tentu kita melihat ini adalah peraturan tidak adil," kata Wakil Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi, kepada Radar Lombok, di ruang kerjanya, Rabu kemarin (30/11).

Lontaran ini disampaikan lantaran anggota DPR di semu ajenjang tingkatan, termasuk DPD RI serta PNS, TNI dan Polri diharuskan mundur permanen. PKPU itu dinilai sama sekali tidak mencerminkan keadilan.

Anggota DPD RI/ DPR RI/DPRD Provinsi/ kabupaten kota, TNI, Polri, PNS, Pejabat BUMN/D tentu sangat merasa dirugikan dengan ada peraturan tersebut. Menurutnya, jika kepala daerah tidak perlu mundur, seharusnya berlaku pula untuk yang lain.

Baca Juga :  KPU Jawab Soal PKPU Nomor 9

"Semestinya semua peserta Pilkada diperlakukan secara adil. Ini tidak fair dalam pertarungan di Pilkada," ujarnya.

KPU menurutnya, seharusnya meminta saran, masukan, pendapat dan pandangan dari berbagai pihak terkait dalam penyusunan perubahan PKPU tersebut. Sehingga PKPU disusun KPU tersebut bisa mencerminkan azas keadilan publik. KPU pun diminta harus menjelaskan kepada publik terkait ada perlakukan tidak adil bagi semua peserta di Pilkada.

Karena itu, ia mendorong DPR RI agar mempertanyakan PKPU dinilai sangat tidak mencerminkan azas keadilan tersebut. "Kita minta teman-teman DPR RI untuk mempertanyakan masalah PKPU kepada PKPU ini. Tentu anggota dewan akan sangat dirugikan dengan PKPU ini," imbuhnya.

Senada, Ketua komisi I DPRD NTB bidang Politik, Ali Ahmad, menilai PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 9 tahun 2015 sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, keputusan MK sudah menegaskan bahwa kepala daerah, anggota dewan, PNS, Polri, TNI, pejabat BUMN/D yang maju di pilkada diharuskan mundur secara permanen dari jabatannya.

Baca Juga :  KPU Terganjal Bikin PKPU

Ia mengatakan, Keputusan MK jauh lebih tinggi dari PKPU yang disusun oleh KPU. PKPU tersebut disebutnya bukanlah keputusan akhir terkait Pilkada.

Dikatakan, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan itu perlu menanyakan alasan digunakan KPU dalam menyusun aturan. PKPU itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi semua peserta Pilkada.

Ia berpandangan, mereka yang maju dalam suksesi Pilkada sudah siap dengan segala risiko dan konsekuensi yang harus dihadapi. "Tapi enak ya, kepala daerah tak perlu mundur. Sedangkan yang lain harus mundur," sindirnya. (yan)

Komentar Anda