PKPU Atur Pencalegan Eks Narapidana

Agus Hilman ( DOK )

MATARAM–KPU bersama DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan Anggota DPD RI, Anggota DPR RI dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Salah satu yang diatur dalam PKPU itu yakni mantan narapidana dapat mencalonkan diri usai melewati jangka waktu 5 tahun usai menjalani pidana penjara. Kemudian secara jujur mengumumkan latar belakangnya dan bukan pelaku kejahatan berulang. “Ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023,” ungkap Anggota KPU NTB Agus Hilman.

Dengan sudah disetujuinya PKPU itu, maka dipastikan bacaleg DPD RI yang teridentifikasi sebagai eks narapidana dengan jeda bebas belum 5 tahun, maka dipastikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan. “Jika ada bacaleg eks narapidana dan jeda bebas belum 5 tahun, maka yang bersangkutan akan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.

Seperti diketahui, ada dua mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD RI dapil NTB, yakni mantan Bupati Lobar Zaini Arony dan mantan Anggota DPRD Kota Mataram Muhir. Keduanya bebas dari penjara belum sampai lima tahun.

Lebih lanjut, Agus Hilman mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu agar sudah mulai mempersiapkan daftar caleg sementara (DCS) dengan memperhatikan persyaratan pencalonan dan juga syarat calon.

Pasalnya, sesuai jadwal tahapan, pendaftaran DCS mulai 1-14 Mei 2023. Sebab itu, pihaknya sudah mulai menggodok persiapan agar pendaftaran berlangsung dengan lancar. “Pengumuman pendaftaran akan kami sampaikan tanggal 24 April sampai 30 April ini,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda